Dalam PMK 172, terdapat berbagai rumusan matematika yang mungkin digunakan dalam menentukan nilai-nilai harga transfer. Deduksi logis dalam menyelesaikan persamaan eksponensial seperti dalam soal 1 bisa terkait dengan penyesuaian nilai harga transfer berdasarkan perkiraan eksponensial atas kenaikan atau penurunan biaya atau pendapatan dalam periode tertentu.
Soal 2
Persamaan Kuadratik
Persamaan kuadratik seperti yang ditemukan dalam soal 2 mungkin mencerminkan kompleksitas dalam struktur biaya atau pendapatan suatu entitas. Dalam konteks PMK 172, deduksi logis yang terlibat dalam menyelesaikan persamaan kuadratik ini bisa terkait dengan penyesuaian yang lebih rumit dalam harga transfer, mungkin berdasarkan pada faktor-faktor seperti perubahan struktur biaya atau pendapatan dari tahun ke tahun.
Soal 3
Persamaan Linear
Persamaan linear seperti dalam soal 3 mungkin mencerminkan situasi yang lebih sederhana, di mana penyesuaian harga transfer dapat dihitung dengan lebih langsung. Dalam PMK 172, deduksi logis dari penyelesaian persamaan linear bisa berkaitan dengan penyesuaian harga transfer yang lebih langsung, mungkin berdasarkan pada perubahan harga pasar atau biaya operasional dalam periode tertentu
Secara keseluruhan, penyelesaian dari tiga soal tersebut dapat memberikan gambaran tentang bagaimana deduksi logis digunakan dalam menentukan nilai-nilai yang mungkin relevan dalam konteks perhitungan harga transfer yang diatur oleh PMK 172 Tahun 2023 Â
Diskursus
PMK 172 Tahun 2023 adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi praktik- praktik harga transfer antara perusahaan afiliasi dalam negeri dan luar negeri. Praktik harga transfer menjadi penting karena dapat memengaruhi pendapatan pajak yang diterima oleh negara.
penentuan harga transfer mengacu pada proses menetapkan harga atau tarif yang dikenakan oleh suatu perusahaan pada transaksi antara entitas terkait atau afiliasi. Transaksi afiliasi ini umumnya terjadi antara perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian yang sama, seperti cabang-cabang dari perusahaan induk di berbagai negara atau anak perusahaan yang terkait secara langsung.Â