Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Deduksi Logis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023

13 Mei 2024   13:13 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:02 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terakhir, peraturan tersebut mungkin juga rentan terhadap penyalahgunaan atau manipulasi oleh pihak yang tidak bermoral. Ketika aturan sangat rinci dan rumit, ada potensi bagi beberapa entitas untuk mencoba memanfaatkannya untuk keuntungan mereka sendiri dengan cara yang merugikan negara atau pihak lain.

Untuk menyempurnakan aturan tersebut, beberapa saran yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Sederhanakan Panduan: Meringankan beban administratif dengan menyederhanakan dan mengklasifikasi panduan agar lebih mudah dimengerti oleh pemangku kepentingan yang beragam, termasuk perusahaan, akuntan, dan regulator.

  • Berikan Pelatihan dan Bimbingan: Memberikan pelatihan dan bimbingan kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk memastikan pemahaman yang tepat tentang aturan tersebut. Ini dapat membantu mengurangi kesalahan dan meningkatkan kepatuhan.
  • Fleksibilitas dalam Penerapan: Memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam penerapan aturan untuk mengakomodasi keragaman situasi bisnis. Ini dapat mencakup penyediaan pedoman yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu atau mekanisme penyesuaian untuk kebutuhan unik perusahaan.

  • Konsultasi dengan Pemangku Kepentingan: Melakukan konsultasi terbuka dengan perusahaan, asosiasi industri, dan ahli pajak untuk memahami tantangan dan masalah yang dihadapi dalam menerapkan aturan tersebut, serta mendengarkan saran mereka untuk perbaikan.
  • Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memastikan ada sistem pengawasan yang efektif untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut dan memberlakukan sanksi yang sesuai bagi pelanggar.

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam proses penetapan harga transfer dan memastikan akuntabilitas dalam keputusan yang dibuat oleh otoritas perpajakan.
  • Evaluasi Rutin: Melakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas aturan tersebut dan melakukan perbaikan atau penyesuaian sesuai kebutuhan berdasarkan temuan evaluasi tersebut.

Habermas menekankan pentingnya komunikasi rasional yang memungkinkan pihak yang terlibat dalam pembuatan keputusan untuk bertukar argumen dan memahami sudut pandang yang berbeda secara terbuka dan kritis. Dalam konteks penentuan harga transfer, proses pengaturan harus memungkinkan para pemangku kepentingan untuk berkomunikasi secara terbuka dan rasional tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan harga transfer, seperti biaya produksi, pasar yang relevan, dan nilai tambah yang diberikan oleh setiap entitas terafiliasi.  Lalu pentingnya demokratisasi dalam proses pengambilan keputusan, di mana semua pihak yang terpengaruh memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Dalam konteks penentuan harga transfer, proses regulasi harus mencakup mekanisme yang memungkinkan partisipasi semua pemangku kepentingan yang relevan, termasuk pihak internal perusahaan, otoritas pajak, dan masyarakat umum jika relevan. Ini memastikan bahwa keputusan terkait harga transfer dihasilkan secara demokratis dan memperhitungkan berbagai perspektif.  Habermas juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan adalah hasil dari diskusi terbuka dan rasional. Dalam konteks penentuan harga transfer, regulasi harus mempromosikan transparansi dalam penetapan harga transfer dan memberikan mekanisme yang memastikan akuntabilitas terhadap keputusan yang diambil, baik kepada pihak internal maupun eksternal.

Referensi

1. PMK  172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

2. Habermas. 1981. The Theory of Communicative Action

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun