Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Deduksi Logis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023

13 Mei 2024   13:13 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:02 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Soal 3

8x+ 2x= 68

Hitunglah Nilai X  kasus TP persamaan ini

Dalam soal ini, kita memiliki persamaan linear sederhana 8+2=688x+2x=68. Untuk menemukan nilai x, kita perlu menggabungkan koefisien yang sama di kedua sisi persamaan dan menyelesaikan untuk x.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Gabungkan koefisien yang sama: 8+2= 68 menjadi 10x = 68

Selesaikan untuk x: 10 = 68 = 68/10 =6.8 10x=68

Jadi, nilai dalam kasus ini adalah 6.8

Dalam konteks Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, yang membahas tentang Penerapan Kesepakatan Harga Transfer dan Pemberlakuan Mundur, kita dapat mengaitkan deduksi logis pada tiga soal tersebut dengan proses penghitungan atau penyesuaian yang mungkin diperlukan dalam kasus analisis harga transfer 

Soal 1

Persamaan Eksponensial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun