Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Inikah PUEBI "Yang Disempurnakan"

5 September 2021   08:37 Diperbarui: 10 Mei 2022   21:44 2208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Getty Images-Studiog2/Canva Pro/Bambang Trim

Harus ada kajian komprehensif untuk memutakhirkan PUEBI karena pemutakhiran ini sangat diperlukan, terutama dalam aktivitas penulisan. Sebagai penulis dan editor, saya sangat bertumpu memutuskan perbaikan atau penyuntingan pada pedoman kebahasaan dari Badan Bahasa. Selama ini jika tidak terjawab di PUEBI, saya akan mencari acuan lain dan pada akhirnya memutuskan sendiri.

Memutakhiran Pedoman Kebahasaan

Perlu disadari bahwa penyusunan pedoman kebahasaan merupakan pekerjaan besar yang harus melibatkan banyak orang. Tentu saja seperti menyusun PUEBI tidak dapat dilakukan sekonyong-konyong. 

Prinsip yang pragmatis dilakukan adalah memutakhirkan saja, bukan mengganti. Itu pula yang lazim terjadi pada pemutakhiran gaya selingkung (house style) di dalam konteks penulisan dan penerbitan dengan menyebut contoh seperti American Psychological Association Style dan Chicago Manual of Style.

Kita di Indonesia memang belum memiliki pedoman penulisan dan penerbitan yang komprehensif, tidak semata mengatur persoalan kebahasaan. Kalau mau membandingkan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Dewan Bahasa dan Pustaka Malaysia, Dewan Bahasa dan Pustaka Malaysia memiliki buku Gaya Dewan. Adapun Badan Bahasa belum memiliki buku semacam itu yang mengatur penulisan dan penerbitan, khususnya penerbitan buku. 

Buku Gaya Dewan secara khas dapat digunakan oleh penulis, editor, pengatak/juru atak, desainer, korektor/pembaca pruf, pencetak, dan semua orang yang terlibat dalam bidang penerbitan.

Sebagai contoh, PUEBI mengatur tentang penulisan angka Arab (1, 2, 3, ...) dan angka Romawi. Namun, penulisan angka Romawi sebatas penggunaan angka Romawi besar (I, V, X, L, M, C). 

Tidak disebutkan ada penggunaan angka Romawi kecil yang biasa terdapat di bagian awal/halaman pendahulu buku (preliminaries/front matter) atau media publikasi lainnya.

Di Badan Bahasa sendiri telah ada beberapa pedoman kebahasaan sebagai produk pembakuan dan kodifikasi bahasa Indonesia yang dikenal saat ini, seperti PUEBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Tesaurus Bahasa Indonesia, dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (TBBI). Pedoman ini dapat dijadikan acuan penulisan, tetapi belum sepenuhnya menjawab permasalahan dalam penulisan.

Contoh kecil saja, beberapa penulis masih bingung menggunakan kata adalah, ialah, dan merupakan yang tampak sama. Di KBBI, kata merupakan bersinonim dengan adalah. 

Di dalam ragam tulisan hukum seperti peraturan perundang-undangan, kata merupakan secara "beku" digunakan untuk menjelaskan/mendefinisikan.

Contoh:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun