Kata adalah bagian terkecil dari kalimat. (tepat)
Bagian terkecil dari kalimat adalah kata. (tepat)
Kata merupakan bagian terkecil dari kalimat. (tepat)
Bagian terkecil dari kalimat merupakan kata. (kurang tepat)
Kata ialah bagian terkecil dari kalimat. (kurang tepat)
Penggunaan kata yang efektif ialah penerapan diksi (pilihan) kata sesuai dengan konteks, nilai rasa, dan makna. (tepat)
Begitu pula tanda titik dua (:) dalam pemerincian di dalam ragam tulisan hukum tidak memperhatikan apakah itu pernyataan yang sudah lengkap atau pernyataan yang belum lengkap.Â
Semua pemerincian ditandai dengan titik dua. Hal ini juga menjadi pertanyaan apakah pada kasus atau konteks tertentu bahasa hukum tidak mengacu pada PUEBI?
Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa Indonesia
Tentu sebagai pengguna bahasa Indonesia yang menjunjung tinggi bahasa Indonesia, kita menantikan langkah Badan Bahasa melakukan pembakuan dan kodifikasi bahasa Indonesia hingga berwujud menjadi pedoman yang komprehensif meskipun ada banyak pedoman dan referensi yang harus dijadikan acuan.
PR Badan Bahasa di bawah naungan Kemendikbudristek sendiri masih banyak. Saya mengambil contoh kecil saja dalam soal pembakuan istilah masih ada yang tidak sinkron. Di dalam Pedoman Publikasi Ilmiah 2019 dari Direktorat Pendidikan Tinggi masih digunakan istilah monograf, padahal yang baku adalah monografi.Â
Buku pedoman itu juga tidak menerapkan ejaan/tata aksara dan tata bahasa secara taat asas sebagaimana sudah disusun oleh Badan Bahasa. Artinya, masih di bawah naungan satu kementerian pun tidak terjadi sinkronisasi penerapan pembakuan dan kodifikasi bahasa Indonesia. Bagaimana dengan lembaga dan kementerian lain?