Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Inikah PUEBI "Yang Disempurnakan"

5 September 2021   08:37 Diperbarui: 10 Mei 2022   21:44 2208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Getty Images-Studiog2/Canva Pro/Bambang Trim

Kata adalah bagian terkecil dari kalimat. (tepat)

Bagian terkecil dari kalimat adalah kata. (tepat)

Kata merupakan bagian terkecil dari kalimat. (tepat)

Bagian terkecil dari kalimat merupakan kata. (kurang tepat)

Kata ialah bagian terkecil dari kalimat. (kurang tepat)

Penggunaan kata yang efektif ialah penerapan diksi (pilihan) kata sesuai dengan konteks, nilai rasa, dan makna. (tepat)

Begitu pula tanda titik dua (:) dalam pemerincian di dalam ragam tulisan hukum tidak memperhatikan apakah itu pernyataan yang sudah lengkap atau pernyataan yang belum lengkap. 

Semua pemerincian ditandai dengan titik dua. Hal ini juga menjadi pertanyaan apakah pada kasus atau konteks tertentu bahasa hukum tidak mengacu pada PUEBI?

Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa Indonesia

Tentu sebagai pengguna bahasa Indonesia yang menjunjung tinggi bahasa Indonesia, kita menantikan langkah Badan Bahasa melakukan pembakuan dan kodifikasi bahasa Indonesia hingga berwujud menjadi pedoman yang komprehensif meskipun ada banyak pedoman dan referensi yang harus dijadikan acuan.

PR Badan Bahasa di bawah naungan Kemendikbudristek sendiri masih banyak. Saya mengambil contoh kecil saja dalam soal pembakuan istilah masih ada yang tidak sinkron. Di dalam Pedoman Publikasi Ilmiah 2019 dari Direktorat Pendidikan Tinggi masih digunakan istilah monograf, padahal yang baku adalah monografi. 

Buku pedoman itu juga tidak menerapkan ejaan/tata aksara dan tata bahasa secara taat asas sebagaimana sudah disusun oleh Badan Bahasa. Artinya, masih di bawah naungan satu kementerian pun tidak terjadi sinkronisasi penerapan pembakuan dan kodifikasi bahasa Indonesia. Bagaimana dengan lembaga dan kementerian lain?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun