Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Inikah PUEBI "Yang Disempurnakan"

5 September 2021   08:37 Diperbarui: 10 Mei 2022   21:44 2208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Getty Images-Studiog2/Canva Pro/Bambang Trim

Pengukuhan PUEBI kembali dilakukan melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. 

Jadi, agak unik memang perjalanan PUEBI ini karena peraturan menterinya dicabut, lalu dikukuhkan kembali oleh peraturan kepala badan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi "kekosongan hukum" dalam hal penggunaan PUEBI, baik di ranah pendidikan maupun di ranah pemerintahan.

Jadi, jelas bahwa PUEBI diberlakukan (kembali), lalu ada sedikit penyempurnaan. E. Aminudin Azis dalam sebuah acara taklimat mengatakan, "Perubahannya, misalnya, baru pada penyempurnaan contoh-contoh. Contoh-contoh dalam bahasa daerah yang dalam PUEBI sebelumnya masih dicetak miring, kemudian tidak lagi dicetak miring karena kata tersebut sudah masuk sebagai bahasa Indonesia. Pada PUEBI yang diterbitkan tahun 2015, kata 'sowan' masih dicetak miring karena kata itu masih menjadi bahasa Jawa dan belum masuk KBBI. Sekarang kata 'sowan' tidak dicetak miring karena kata tersebut sudah masuk ke dalam KBBI." 

Berdasarkan penelusuran yang saya lakukan memang belum ada perubahan signifikan antara PUEBI versi lama dan versi baru hasil pengukuhan. 

Kabadan Bahasa sendiri mengungkapkan bahwa baru dalam setahun ke depan Badan Bahasa menargetkan penambahan yang signifikan terhadap PUEBI dengan melakukan mancadaya dari para pengguna bahasa, termasuk wartawan, agar dapat memberikan pemikiran atas hal-hal yang perlu diatur di dalam PUEBI. 

Ia juga menegaskan bahwa Badan Bahasa akan lebih responsif terhadap segala perubahan terkait dengan kebahasaan yang ada di masyarakat dengan menampung berbagai masukan dari banyak kalangan.

Memang terdapat beberapa kasus kebahasaan, terutama terkait ejaan yang belum diakomodasi di PUEBI. Contohnya, tentang penegasan bentuk terikat seperti pra- atau pasca-. Apakah penulisan yang berlaku penulisan pascamerdeka dan pascakemerdekaan atau pascamerdeka dan pasca kemerdekaan. Harus ada penegasan apakah bentuk terikat dengan penulisan digabung hanya berlaku untuk kata dasar atau berlaku juga untuk kata berimbuhan. Di PUEBI hanya dijelaskan terkait dengan penulisan sifat Tuhan: Maha Esa, Mahakuasa, dan Maha Penyayang.

Ketegasan lain terkait dengan penulisan judul, baik judul bab maupun judul subbab. Mana di antara penulisan berikut ini yang benar?

Apa itu UX Writing

Apa itu UX Writing

Apa itu UX Writing?

Apa itu UX Writing?

Jadi, apakah kata/frasa bahasa asing di dalam judul harus ditulis/dicetak miring? Apakah judul yang menggunakan kalimat tanya harus dibubuhi tanda baca (?)? Contoh kasus ini belum terdapat di dalam PUEBI.

Contoh lain adalah penegasan pembeda antara tanda hubung (-) dan tanda pisah. Tanda pisah di dalam PUEBI dilambangkan (---). Secara kasatmata merupakan tiga kali tanda hubung (-). 

Sementara itu, ada tanda lain yang merupakan dua kali tanda hubung (--). Jadi, harus ditegaskan apakah tanda pisah dalam bahasa Indonesia itu merupakan tiga kali atau dua kali tanda hubung. Jadi, yang benar apakah 10--11 September/10--September atau 10---11 September/10---11 September?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun