Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Diskursus Negara Hukum dan Demokrasi Konstitusional (1)

11 Desember 2022   16:11 Diperbarui: 11 Desember 2022   16:13 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskursus Negara Hukum  dan Demokrasi Konstitusional.dokpri

Bab 16, "Pada Penaklukan," berisi teori perang Locke, dan khususnya tentang hak-hak pemenang yang telah melakukan perang yang adil (yaitu, defensif).

[Hukum Perang] Singkatnya, hak penakluk adalah ini. Jika perang yang dia lakukan dibenarkan, dia memiliki hak lalim terhadap semua yang benar-benar mengambil bagian dalam, atau membantu, perang melawannya. Oleh karena itu ia memiliki hak untuk memulihkan kerusakan dan biaya dari tenaga kerja dan properti mereka, selama ia menghormati hak-hak pihak ketiga. Dia tidak memiliki hak atas orang lain yang tidak menyetujui perang, atau atas anak-anak tawanan; atau tentang kepemilikan yang satu dan yang lain. Oleh karena itu, penaklukannya tidak memberinya atau penerusnya gelar yang sah untuk memerintah mereka. Sebaliknya: dia sendiri adalah seorang agresor; jika dia mengambil tindakan apa pun terhadap mereka atau terhadap properti mereka, maka menempatkan dirinya dalam keadaan berperang dengan mereka.

Dalam bab 17, "Tentang Perampasan", dan 18, "Tentang Tirani", Locke menyangkal  penguasa yang melanggar hukum dapat memiliki hak kepatuhan. Posisi ini sama saja dengan menerima hak revolusi dan perlawanan. Bab terakhir 19, "Tentang Pembubaran Negara", membedakan antara pembubaran aparatur pemerintah dan pembubaran masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun