Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Diskursus Negara Hukum dan Demokrasi Konstitusional (1)

11 Desember 2022   16:11 Diperbarui: 11 Desember 2022   16:13 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskursus Negara Hukum  dan Demokrasi Konstitusional.dokpri

Dalam Bab 11, "Tentang Ruang Lingkup Badan Legislatif," Locke mengkaji batas-batas badan legislatif, yaitu ciri utama dari apa yang dipahami para penulis modern dengan istilah "kedaulatan".

(XI) [Legislatif tidak absolut.]
Meskipun legislatif adalah kekuasaan tertinggi di setiap negara, namun tidak mungkin menjadi kekuasaan absolut. Karena itu tidak lebih dari kekuatan kolektif semua anggota masyarakat seperti yang telah ditransfer ke satu atau mereka yang memiliki atau memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang, dan dengan demikian tidak akan pernah lebih dari kekuatan yang dimiliki seseorang di negara bagian. alam sebelum dia meninggalkannya demi komunitas.
Karena tidak seorang pun dapat memberikan kepada orang lain lebih banyak kekuasaan daripada yang dimilikinya sendiri, dan dalam keadaan alamiah tidak seorang pun memiliki hak mutlak atas dirinya sendiri atau orang lain, yaitu hak untuk mengambil nyawa dirinya sendiri atau orang lain, atau untuk melanggar batas pada milik orang lain.

 Seperti yang telah ditunjukkan, tidak seorang pun berhak tunduk pada kesewenang-wenangan orang lain; atau hak untuk menundukkan kehidupan, kebebasan, atau properti orang lain atas kehendaknya, sejauh kekuatan ini dimaksudkan untuk menjadi lebih dari yang diberikan kepadanya oleh hukum kodrat untuk pelestarian dirinya sendiri dan umat manusia lainnya. Oleh karena itu, hanya kekuasaan terbatas dalam hal ini yang dapat dia pindahkan ke persemakmuran, dan oleh karena itu ke badan legislatifnya. 

Legislatif tidak dapat memiliki lebih banyak kekuatan . Jadi hukum kodrat berdiri di depan kita sebagai standar abadi untuk semua orang, pembuat undang-undang dan lainnya. Hukum yang dibuat pembuat undang-undang untuk mengatur perilaku orang lain, serta tindakan semua orang itu sendiri, harus konsisten dengan hukum kodrat yaitu, dengan kehendak Tuhan, yang diekspresikan oleh hukum kodrat, dan karena hukum alam yang mendasar adalah pelestarian umat manusia, tidak ada sanksi manusia yang menyimpang darinya dapat menjadi baik atau sah.
Legislatif tidak dapat mengklaim untuk dirinya sendiri hak untuk memerintah dengan keputusan ad hoc; itu terikat untuk memastikan administrasi keadilan melalui undang-undang yang umum dan ditetapkan sebagaimana mestinya dan hakim yang terkenal dan kompeten .  Jika tidak, hasilnya akan lebih buruk daripada keadaan alami.
Otoritas tertinggi di negara bagian tidak dapat mengambil alih siapa pun tanpa persetujuannya .  karena perlindungan kekayaan alam adalah alasan utama mengapa orang membentuk persemakmuran.
Legislatif tidak memiliki hak untuk menyerahkan kekuasaan pembuatan hukumnya kepada orang atau badan lain mana pun. Bentuk pemerintahan hanya dapat ditentukan oleh rakyat. Hanya undang-undang pembuat undang-undang yang ditunjuk oleh mereka yang mengikat.

Dalam Bab 12, "Tentang Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Federal Negara," 13, "Tentang Urutan Kekuasaan di Negara Bagian," dan 14, "Tentang Hak Prerogatif Eksekutif," Locke mengembangkan doktrinnya tentang pemisahan kekuatan. Legislatif adalah kekuasaan tertinggi (dan dalam pengertian itu berdaulat) di negara, tetapi itu tidak berarti  pembuat undang-undang memiliki otoritas berdaulat atas warga negara.

[Organisasi legislatif]. Legislatif adalah yang memiliki hak untuk memutuskan bagaimana kekuasaan negara akan digunakan untuk menjaga komunitas dan anggotanya. Tetapi karena dapat membuat undang-undang dalam waktu singkat, sementara tetap berlaku selamanya, tidak perlu legislatif hadir secara permanen .  Dalam negara yang tertata rapi, di mana kepentingan umum diberikan karena perhatian, kekuasaan legislatif diberikan ke tangan beberapa orang yang, dalam suatu majelis yang diadakan secara teratur, baik bersama-sama maupun tidak, mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang, tetapi kemudian sebagai individu-individu itu sendiri tunduk pada undang-undang yang mereka buat. . 

Selain legislatif, ada  eksekutif yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penegakan hukum. Negara bertindak secara keseluruhan terhadap non-anggota dan kekuatan asing. Dalam konteks ini orang berbicara tentang kekuasaan federatif (perang, perdamaian, perjanjian). Biasanya, kekuasaan eksekutif dan federal akan dipercayakan kepada otoritas yang sama, meskipun harus diingat  untuk pelaksanaan kekuasaan federal pemerintah harus memiliki diskresi yang lebih besar daripada pelaksanaan kekuasaan eksekutifnya. Yang terakhir menyangkut tindakannya terhadap orang-orang yang semuanya tunduk pada hukum yang sama; tetapi kekuasaan federal menyangkut tindakannya terhadap orang-orang yang tidak terikat oleh hukum negara bagian.

(XIII) [Kedaulatan Rakyat.]. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh, tetapi bukan milik, badan legislatif.  Memang benar  jika kekuasaan diberikan kepada seseorang untuk tujuan mencapai tujuan, tujuan itu segera membatasi itu kekuasaan. Jika dia mengabaikan atau menentang tujuan itu, maka agen yang berwenang tentu saja tidak dapat lagi mengklaim kepercayaan yang diberikan kepadanya: otorisasi berakhir dan semua otoritas kembali kepada mereka yang telah memberikannya .  waktu hak tertinggi untuk membela diri terhadap upaya dan rencana siapa pun, tidak terkecuali legislator, yang akan sangat bodoh atau jahat untuk mencoba menyerang kebebasan dan properti subjek.

Hak prerogatif eksekutif, yaitu kekuasaannya untuk bertindak sesuai keinginannya tanpa resep undang-undang, atau bahkan bertentangan dengan hukum, tidak dipermasalahkan oleh Locke, setidaknya selama itu dilaksanakan "untuk kepentingan umum". Tetapi hak prerogatif itu bukanlah hak eksekutif yang semestinya. Oleh karena itu dapat diatur dan dibatasi oleh hukum, tanpa melanggar hak apa pun. Seorang raja yang baik akan dapat memperluas hak prerogatifnya tanpa ragu, karena rakyat menganggap tindakannya sebagai promosi yang efektif untuk kebaikan bersama.

[Perhatian hak prerogatif kerajaan]. Itulah dasar dari perkataan  pemerintahan raja yang baik adalah bahaya terbesar bagi kebebasan rakyatnya. Bagaimanapun, penerus mereka yang memerintah dengan niat lain akan mencoba untuk memohon preseden hak prerogatif dari pendahulu mereka yang baik, seolah-olah mereka memiliki hak untuk merugikan rakyat apa yang sebelumnya dilakukan hanya untuk kepentingan rakyat. Ini sering menjadi alasan perselisihan dan keresahan publik . 

Bab 15, "Ringkasan Pertimbangan Kekuasaan Paternal, Politik, dan Despotik," menegaskan kembali perbedaan mendasar antara berbagai jenis pemerintahan. Dasar kekuasaan paternal adalah kodrat dan terbatas 1) pada minoritas anak-anak, dan 2) pada kepedulian terhadap kesejahteraan dan pendidikan mereka. Basis kekuasaan politik adalah persetujuan sukarela, dan  terbatas pada kepedulian terhadap kebaikan bersama, yaitu perlindungan hukum terhadap subjek. Basis kekuasaan lalim adalah penolakan semua hak oleh tiran, yang dengan demikian menempatkan dirinya dalam keadaan perang dengan rakyatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun