Mohon tunggu...
Bagus Pinandoyo Basuki
Bagus Pinandoyo Basuki Mohon Tunggu... Lainnya - an ordinary, pemerhati hukum dan politik

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Perppu 1/2020 Menimbulkan Kekuasaan Absolut bagi Pemerintah?

4 April 2020   09:45 Diperbarui: 4 April 2020   18:40 2228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebaliknya, jika DPR tidak setuju alias menolak mengesahkan Perppu, Presiden harus mencabut Perppu dan harus menyatakan Perppu itu tidak berlaku. 

Hal demikian juga diatur dalam Pasal 71 bagian b (UU MD3) yang menyatakan bahwa, DPR berwenang memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;

Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang Penulis ketengahkan, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah melalui Pasal 27 hanya sebatas ingin memberikan gambaran bahwa Pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu 1/2020 ini jika tidak ada ancaman yang membahayakan pertumbuhan ekonomi nasional dan pandemi global Covid-19 yang telah meng-infeksi lebih dari 200 negara, baik hari ini maupun dimasa yang akan datang harus dipahami dan dimaknai sebagai suatu kondisi/kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pembentuk Perppu sama sekali tidak bermaksud untuk menciptakan kekuasaan absolut bagi Pemerintah, karenanya nyatanya perlindungan yang diberikan melalui ketentuan Pasal 27 Perppu 1/2020 bukan tak terbatas.

Lebih Lanjut, pandangan sebagian kalangan bahwa Pemerintah bermaksud mencuri kesempatan ditengah situasi krisis, takut terjerat korupsi bahkan mengamankan penyalahgunaan wewenang, merupakan sudut pandang yang sangat sempit dan tidak holistik, karenanya nyatanya Pasal 27 tidak berdiri sendiri, banyak regelling yang diatur dalam pasal-pasal sebelumnya, yang jika dicermati, materi muatan Perppu 1/2020 ini jauh dari kata egoisme Pemerintah.

Bola sudah di DPR, sudah saatnya lembaga legislatif memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah dengan menyediakan perangkat hukum yang memadai dan landasan yang kuat bagi Pemerintah  untuk mengambil kebijakan dan langkah konkret dalam mengatasi pandemi global Covid-19.

Lenteng Agung, 4 April 2020.

*) Pandangan pribadi Penulis, tidak mencerminkan pendapat institusi tempat penulis bekerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun