Mohon tunggu...
Bagus Pinandoyo Basuki
Bagus Pinandoyo Basuki Mohon Tunggu... Lainnya - an ordinary, pemerhati hukum dan politik

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Perppu 1/2020 Menimbulkan Kekuasaan Absolut bagi Pemerintah?

4 April 2020   09:45 Diperbarui: 4 April 2020   18:40 2228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meskipun demikian, menarik apa yang disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono sebagaimana dikutip dari laman tirto.id (akses 03/04), bahwa menurutnya lahirnya Pasal 27 dalam Perppu 1/2020 tidak bisa dilepaskan dari pengalaman di masa krisis 1998 dan 2008, dimana para pengambil kebijakan rentan diseret ke meja hijau jika ditemukan adanya kerugian negara.

Salah satu contohnya adalah kebijakan BPPN dalam penerbitan surat keterangan lunas dalam kasus BLBI karena krisis moneter 1998 dan juga kebijakan KSSK yang memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) alias bailout kepada Bank Century untuk mencegah krisis perbankan di tahun 2008.

Berulangkali kebijakan/diskresi yang diambil Pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi hari ini dipermasalahkan dikemudian hari, baik oleh aparat penegak hukum maupun lawan politik Pemerintah. 

Masih terngiang diingatan bagaimana Pemerintah mengatasi krisis perbankan 2008 dalam berbagai daya dan upaya, namun  Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century "ngotot" berpendapat tidak terjadi krisis, sehingga bailout Bank Century dinilai mengandung unsur pidana karena tidak didasarkan data dan kondisi.

Belajar dari pengalaman tersebut, saat ini Pemerintah perlu memberikan jaminan lebih bahwa berbagai kebijakan yang diambil untuk mengatasi ancamanan perekonomian nasional tidak dinilai/dijustifikasi sebagai tindak pidana dan bukan merugikan keuangan negara, karena dalam situasi penanganan krisis bantuan likuiditas yang diberikan oleh Pemerintah harus dimaknai sebagai biaya ekonomi yang  tentu tidak dapat dikembalikan.

Lalu apakah benar Pasal 27 Perppu 1/2020 akan digunakan oleh Pemerintah untuk membentuk kekuasaan absolut?

Mari kita urai materi muatan Pasal 27 Perppu 1/2020. Pasal ini berada pada bagian akhir beleid, dalam Bab V Ketentuan Penutup. Pasal ini tidaklah berdiri sendiri, begitu banyak regelling darurat yang diatur didalam pasal-pasal sebelumnya.

Dan yang perlu kita ingat, bahwa Pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu 1/2020 ini jika tidak ada ancaman yang membahayakan pertumbuhan  ekonomi Indonesia dan pandemi global Covid-19 yang telah meng-infeksi lebih dari 200 negara.

Baik hari ini maupun di-tahun-tahun berikutnya harus dipahami dan dimaknai sebagai suatu kondisi/kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dan oleh karenanya Perppu ini terbit.

Selanjutnya, mari kita maknai rumusan Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020.  

"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau Lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas system keuangan dan program pemuihan ekonomi nasinal, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara"

Melalui rumusan ketentuan ini, Pemerintah ingin dipahami bahwa tindakannya yang dengan itikad baik dimaksudkan untuk mengatasi dampak pandemi, tentu akan mengakibatkan sejumlah pengeluaran negara yang mungkin tidak akan kembali dan juga kemungkinan hilangnya potensi penerimaan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun