Mohon tunggu...
Bagus Pinandoyo Basuki
Bagus Pinandoyo Basuki Mohon Tunggu... Lainnya - an ordinary, pemerhati hukum dan politik

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Perppu 1/2020 Menimbulkan Kekuasaan Absolut bagi Pemerintah?

4 April 2020   09:45 Diperbarui: 4 April 2020   18:40 2228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari lalu Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020).

"Hal ihwal kegentingan yang memaksa", sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011), juga parameter yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, dirasa oleh Pemerintah telah terpenuhi, sehingga Perppu ini lahir sebagai respon luar biasa untuk menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id disebutkan bahwa  Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengantisipasi reaksi COVID-19 dari sisi ekonomi terutama di pasar keuangan, sebab hal ini menimbulkan volatilitas gejolak yang luar biasa. 

Lebih lanjut dalam konferensi Pers (01/04), Menteri Keuangan menegaskan bahwa "Extraordinary time required extraordinary policy and action. Oleh karena itu, membutuhkan action dan policy yang extraordinary yaitu kebijakan dan tindakan-tindakan yang tidak akan dilakukan dalam situasi normal,".

Oleh karena kondisi yang sedemikian rupa, Perppu ini selain bermuatan Kebijaan Keuangan Negara dalam menghadapi pandemic global Covid-19, juga memberikan kewenangan kepada anggota KSSK untuk mengambil tindakan-tindakan sesuai kewenangannya masing-masing yang pada pokoknya untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Melihat materi muatan Perppu 1/2020 ini, sejatinya Pemerintah bukan saja sedang menggunakan kewenangan atributif berdasarkan konstitusi, tapi juga sedang menggunakan kewenangan diskresinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan  (UU 30/2014). 

Dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/2014 dijelaskan bahwa "Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan".

Nah, yang menarik dalam Perppu 1/2020 ini, tercantum pada Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3), yang ternyata menimbulkan polemik dan suara sumbang ditengah masyarakat, dan tidak sedikit yang mem-framing bahwa Pemerintah melalui ketentuan ini ingin menciptakan kekuasaan absolut.

Salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, dikutip dari laman dpr.go.id/berita (akses 03/04), mengingatkan agar pemerintah tidak mencuri kesempatan di tengah  situasi krisis menyusul terbitnya Perppu 1/2020. Lebih lanjut, salah satu Wakil Ketua MPR sebagaimana dikutip harianterbit.com/nasional (akses 03/04), menuding Pemerintah ingin berlindung dengan Pasal tersebut agar tidak bisa terjerat kasus korupsi.

Sebelum kita mengulas apakah materi muatan Pasal 27 Perppu 1/2020 seperti yang dikhawatirkan banyak pihak, ada baiknya kita coba menggali terlebih dahulu latar belakang lahirnya ketentuan Pasal ini.

Penulis bukan penggagas dan juga tidak mengikuti proses lahirnya Perppu 1/2020 sehingga tidak dapat mengemukakan suasana kebatinan para penyusun Perppu ini khususnya Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun