Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan 'URF pada Tradisi Perkawinan Temu Manten

27 Mei 2024   20:22 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:43 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : ANDHIKA RAMADHAN SUDRAJAT

NIM : 222121185

KELAS : HKI 4 E

TINJAUAN 'URF PADA TRADISI PERKAWINAN TEMU MANTEN (Studi Kasus di Dukuh Sendang, Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen) 

PENDAHULUAN

Arti perkawinan bagi manusia bukan hanya sebagai pernyataan (akad) yang dengannya memberikan kebolehan untuk melakukan hubungan seksual dan memiliki keturunan. Akan tetapi perkawinan merupakan tempat berputarnya hidup bermasyarakat. Dengan demikian, perkawinan juga mempunyai arti yang amat sangat penting dalam kehidupan manusia dan merupakan sebuah kebudayaan untuk mengendalikan serta membentuk pondasi yang kuat dalam kehidupan berrumah tangga dan bermasyarakat. Karena itu tidak mengherankan bila perkawinan dan kebudayaan saing berkaitan. 

Kebudayaan atau tradisi dapat diartikan sebagai sesuatu yang telah diwariskan oleh para pendahulu atau nenek moyang secara turun temurun baik berupa simbol, prinsip, material, benda maupun kebijakan. Tradisi juga bukanlah sesuatu yang bersiat statis yang berarti tradisi telah diwariskan tersebut bisa juga berubah maupun tetap bertahan asalkan tradisi tersebut masih sesuai dan juga relevan dengan situasi, kondisi serta seiring dengan perubahan jaman. 

Dalam adat Jawa terdapat berbagai macam tradisi perkawinan yang harus dijalani. Tradisi tersebuut antara lain yaitu Notoni, Nembung / Ngelamar, Pasang Tarub, Midodareni, Akad Nikah, Panggih, Balangan Suruh, Pecah Telur, Timbangan, Kacar Kucur, Dulangan, Sungkeman, Kirab, Jenang Sumsum, Boyongan / Ngunduh Manten.3 Akan tetapi selain tradisi tersebut terdapat tradisi lain yang masih dilestarikan masyarakat di Dukuh Sendang, Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, nama tradisinya adalah tradisi Temu Manten. 

ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI:

pemilihan judul "TINJAUAN 'URF PADA TRADISI PERKAWINAN TEMU MANTEN" Studi Kasus di Dukuh Sendang, Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen) karena skripsi ini menarik untuk di bahas 

PEMBAHASAN 

    TINJAUAN UMUM TENTANG PERKAWINAN DAN 'URF 

A. Perkawinan

 1. Pengertian Perkawinan

 Dalam bahasa Indonesia, perkawinan memiliki akar kata "kawin" yang secara bahasa bisa diartikan dengan membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh.1 Dalam Undang undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan juga bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam lebih lanjut dijelaskan bahwa perkawinan dalam hukum Islam ialah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsa>qan> ghalidz}an> untuk menaati perintah Allah dan melaksanakanya bernilai ibadah 

Melalui uraian diatas, diketahui bahwa pernikahan adalah nama lain dari perkawinan. Pernikahan sendiri secara bahasa berarti menggabungkan atau mengumpulkan. Kemudian secara istilah pernikahan adalah akad yang dengannya dihalalkan menyentuh, bersenggama, dan yang semisalnya antara seorang laki laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa dengan akad nikah seorang laki laki dan perempuan dihalalkan untuk saling menikmati dan bersenang senang satu sama lain.

Dalam Islam juga terdapat istilah az-zawaj> untuk menyatakan perkawinan. Secara bahasa kata az-zawaj> dapat diartikan sebagai jodoh atau berpasangan, berlaku bagi laki laki dan perempuan. Secara istilah azzawaj> adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan dan pertolongan antara laki laki dan perempuan dan membatasi hak serta kewaiban mereka 

Dari pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa makna dari perkawinan tidak hanya dilihat dari kebolehan hukum dalam hubungan antara seorang laki laki dan perempuan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan. Namun, perkawinan juga mengandung aspek akibat hukum. Melangsungkan perkawinan berarti saling mendapatkan hak dan kewajiban serta bertujuan untuk menjalin hubungan pergaulan yang dilandasi tolong menolong. Karena perkawinan termasuk dalam pelaksanaan agama, maka terkandung didalamnya maksud dan tujuan mengharapkan keridhaan Allah SWT 

2. Rukun dan Syarat Perkawinan

 Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutam yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Rukun diartikan sebagai sesuatu yang pasti ada yang menentukan sah tidaknya suatu pekerajan, dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang pasti ada yang menentukan sah tidaknya suatu pekerajan, dan sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu 

Lebih jelasnya lagi dalam hal syarat, terdapat syarat yang berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuk setiap unsur yang menjadi rukun. Ada pula syarat yang terdiri sendiri dalam arti tidak merupakan kriteria dari unsur-unsur rukun

Pada pasal 14 KHI rukun perkawinan terdiri atas calon mempelai laki laki dan perempuan, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qabul. Jika dalam perkawinan rukun tersebut telah terpenuhi, maka perkawinan adalah sah, namun bila salah satu rukunya tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut tidak sah.8 Brikut penjelasan syarat dalam rukun tersebut. 

a. Calon mempelai laki laki dan perempuan Syarat syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai laki laki adalah:

 1) Berusia minimal usian 19 tahun menurut UU Nomor 16 tahun 2019.

 2) Bila belum berusia 21 tahun harus mendapat izin dari wali.

 3) Beragama Islam. 

4) Jelas calon suami benar benar laki laki. 

5) Tidak ada halangan perkawinan.

 6) Kerelaan atau tidak dipaksa. 

7) Tidak sedang memiliki empat istri.

Syarat syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai perempuan adalah : 

1) Berusia minimal usian 19 tahun menurut UU Nomor 16 tahun 2019. 

2) Bila berlum berusia 21 tahun harus mendapat izin dari wali.

 3) Beragama Islam atau ahli kitab.

 4) Jelas calon istri benar benar perempuan.

 5) Perempuan tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak dalam masa iddah. 

6) Kerelaan atau tidak dipaksa. 

7) Tidak terdapat halangan perkawinan.  

b. Wali nikah

 Keberadaan wali merupakan rukun dalam perkawinan, karena itu tidak sah perkawinan tanpa adanya wali. Dalam perkawinan wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Brikut adalah syarat syarat menjadi wali dalam suatu perkawinan.  

1) Islam. 

2) Berakal.

 3) Dewasa atau baligh.

4) Merdeka. 

5) Laki laki.

Kemudian jumhur ulama juga bersepakat bahwa yang berhak menjadi wali nikah adalah orang orang yang bersetatus sebagai asshabah. Brikut adalah urutan yang dapat menjadi wali nikah. 

1) Ayah kandug.

 2) Ayah dari ayah (kakek).

 3) Saudara laki laki sekandung. 

4) Saudara laki laki seayah. 

5) Anak laki laki dari saudara laki laki sekandung. 

6) Anak laki laki dari saudara seayah. 

7) Saudara laki laki ayah (paman). 

8) Anak laki laki dari saudara laki laki ayah (sepupu). 

c. Saksi nikah

 Saksi dalam proses perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, karena itu setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Adapun syarat saksi dalam  akad nikah dibagi menjadi dua yaitu syarat dasar dan syarat teknis. Adapun syarat dasar saksi adalah beragama Islam, baligh dan berakal, adil, dan dua orang laki laki. Adapun syarat teknisnya adalah sehat pendengaran, sehat penglihatan, mampu berbicara, sadar atau terjaga, dan memahami bahasa kedua belah pihak 

d. Shigat akad nikah

 Shigat akad nikah adalah ijab Kabul yang diucapkan oleh wali dari pihak perempuan dan akan dijawab oleh pihak laki laki. Adapun syarat dari shigat akad nikah adalah. 

1) Lafal yang jelas maknanya. 

2) Adanya persamaan ijab dan qabul.

 3) Ketersambungan qabul setelah ijab. 

4) Shigat akad ringkas.

 5) Shigat akad untuk selamanya.

 Kemudian syarat lain dalam perkawinan adalah mahar. Jumhur ulama berpendapat bahwa mahar tidak termasuk kedalam rukun perkawinan. Akan tetapi, mahar merupakan kewajiban calon mempelai pria untuk memberikanya kepada calon mempelai perempuan, dan kemudian mahar menjadi hak pribadi istri.

 Mahar atau dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan maskawin, adalah sesuatu yang diberikan calon suami kepada calon istri dalam rangka akad perkawinan antar keduanya. Mahar dapat berbentuk barang, uang, atau jasa, yang tidak bertentangan dengan hukum Islam

3. Hukum Perkawinan

 Terdapat perbedaan diantara para ulama mengenai hukum asal perkawinan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah sunnah, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah wajib. Akan tetapi pendapat paling kuat mengenai hukum asal perkawinan adalah ibadah atau boleh.16 Kemudian bila dilihat pada perubahan ilat atau siatuasi dan kondisi dari masing masing individu maka perkawinan dapat berubah hukumnya menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram. 

4. Tujuan Perkawinan

 Dalam Undang Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam KHI juga di sebutkan pada pasal 3 bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Jika diperhatikan terdapat perbedaan dalam rumusan tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan dan KHI, akan tetapi perbedaan tersebut bukan untuk memperlihatkan sebuah pertentangan dalam tujuan perkawinan, melainkan untuk lebih memasukkan unsur unsur yang sebanyak banyaknya dalam tujuan perkawinan.

Sedangkan dalam Islam tujuan perkawinan adalah untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan, yaitu hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, lebih lengkapnya lagi tujuan perkawinan dalam Islam adalah sebagai brikut.  

a. Mendapat kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah

 b. Untuk menjaga Kehormatan melindungi diri dari perbuatan maksiat.

 c. Mendapatkan keturunan. 

d. Memenuhi Kebutuhan Biologis.

 e. Melaksanakan ibadah

B. 'Urf 

1. Pengertian

 Urf Secara bahasa urf berasal dari kata arafa, yarifu ( ( dan kemudian sering diartikan dengan al maruf ( ( yang diartikan dengan "sesuatu yang dikenal". Di kalangan masyarakat, urf ini sering disebut sebagai adat. Kata adat dapat diartikan demikian karena dilakukan oleh masyarakat secara berulang ulang, sehingga dapat menjadi kebiasaan dalam masyarakat. Adat atau urf tersebut dapat berupa perkataan ataupun perbuatan. 

Misalnya, urf berupa perbuatan atau kebiasaan di satu masyarakat dalam melakukan jual beli kebutuhan ringan sehari-hari seperti garam, tomat, dan gula, dengan hanya menerima barang dan menyerahkan harga tanpa mengucapkan ijab dan kabul. Contohnya urf yang berupa perkataan, seperti kebiasaan di satu masyarakat untuk tidak menggunakan kata allahm (daging) kepada jenis ikan. Kebiasaan-kebiasaan seperti itu menjadi bahan pertimbangan waktu akan menetapkan hukum dalam masalahmasalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam Al-Qur'an dan Sunnah 

Meskipun dapat dikatakan serupa, akan tetapi urf dan adat juga memiliki perbedaan. Kata adat dalam bahasa arab ( ( memiliki akar kata ada, yaudu ( -- .( ) pengulangan arti mengandung yang ) Karena itu adat di dasarkan pada pengulangan suatu perbuatan, meskipun tidak ada ukuran seberapa banyak pengulangan dilakukan. Sementara urf tidak mengacu pada pengulangan suatu perbuatan tetapi perbuatan yang telah dikenal dan diakui masyarakat dan tidak bertentangan dengan al Quran atau Sunnah dan akal sehat.  

TINJAUAN 'URF PADA TRADISI PERKAWINAN TEMU MANTEN 

A. Pelaksanaan Tradisi Temu Manten

 Tradisi Temu Manten diadakan setelah akad nikah, biasanya dilaksanakan setelah prosesi panggih bila dalam pernikahan menggunakan adat Jawa lengkap, atau diadakan pada sore harinya bila dalam pernikahan hanya diadakan akad nikah saja. Dalam pelaksanaanya pengantin akan ditandu oleh warga dari rumah menuju ke sendang. Bila dalam keraton Pengantin akan ditandu menggunakan tandu Joli Jempana, akantetapi di dusun Sendang tidak ada, jadi pengantin akan ditandu menggunakan tangan dua orang yang disusun secara menyilang.

Kemudian apabila dalam acara pernikahan menggunakan keramaian atau hiburan seperti karawitan atau campursari maka salah satu alat musik Jawa akan ikut dibawa dan dibunyikan di sendang. Hal tersebut dimaksudkan agar tetap memelihara budaya alat musik yang digunakan untuk menyebarkan agama Islam

Setelah sampai di sendang pengantin akan duduk ditikar yang telah disiapkan oleh warga. Setelah itu para pengantin akan diberi doa dan nasihat oleh seorang Juru Kethur yang memimpin prosesi temu manten. Juru Kethur Mbah Tenem mengatakan doa yang dibacakan biasanyan adalah berharap keberkahan dan keselamatan dalam perkawinan serta dibacakan al Fatihah. Sementara nasihatnya tentang bekal dalam kehidupan berrumah tangga dan juga agar selalu senantiasa bersyukur kepada Tuhan, dan agar masyarakat tetap menjaga sendang tersebut.

Setelah selesai diberi doa dan nasihat pengantin akan saling bertukar kembang mayang. Setelah itu Juru Kethur akan menuangkan air dari sebuah kendi kemudian akan berjalan memutari tempat berdoa tadi. Kemudian pengantin akan mengikuti berjalan memutari tempat berdoa mengikuti alur air yang ditunagkan oleh Juru Kethur. Setelah semua prosesi telah dilalui pengantin akan ditandu lagi kerumah untuk melanjutkan acara pernikahan. Pada saat sampai di rumah tugas Juru Kethur juga telah berakhir dan pengantin akan diserahkan kepada pihak keluarga. 

B. Presepsi Masyarakat Pada Tradisi Temu Manten

 Masyarakat dusun Sendang menganggap tradisi temu manten merupakan sebuah tradisi yang unik dan sakral. Dianggap unik karena dalam tradisi ini pengantin tidak hanya ditemukan dalam acara resepsi saja seperti kebanyakan prosesi temu manten dalam adat jawa, akan tetapi pengantin dipertemukan pula di sendang. Sementara maksud dari sakralnya tradisi ini kareana tradisi sebagai bentuk nasihat yang baik dan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah. Oleh sebab itu masyarakat menganggap bahwa tradisi temu manten ini tidak boleh ditinggalkan.

Sendang juga merupakan sebuah bagian yang sangat penting dalam sejarah kehidupan masyarakat dusun Sendang. Meskipun sekarang sudah tidak dipakai untuk keperluan sehari hari, akan tetapi dahulu sendang merupakan sumber kehidupan masyarakat. Masyarakat pada saat itu tidak memiliki sumur sendiri di rumah karena itu mansrakat ngangsu atau mengambil air dari sendang dan digunakan untuk kehidupan sehari hari. Karena melihat manfaat yang besar serta pentingnya sendang bagi masyarakat, maka Tumenggung Natar Nyawa salah seorang dari tiga abdi dalem yang menetap di dusun, mengajarkan kepada masyarakat untuk menghormati alam dan sendang itu sendiri. Karena itu Tumenggung Natar Nyawa mengajak untuk melakukan kegiatan kegiatan di sendang, guna menjaga sendang tersebut. Kegiatan tersebut seperti dalam pernikahan, bancakan, ataupun kenduri 

C. Tinjauan 'Urf pada Tradisi Temu Manten

 Sebelum nabi Muhammad diutus, sudah ada adat kebiasaan serta tradisi sudah ada. Adat kebiasaan serta tradisi tersebut didasarkan pada nilai niai yang dinggap baik oleh masyarakat. Salah satu adat kebiasaan dan tradisi tersebut adalah tradisi temu manten yang dipraktikkan oleh penduduk dusun Sendang Tradisi temu manten merupakan rangkaian dari prosesi upacara pernikahan yang diadakan di Dusun Sendang, Desa Kalangan, Kecamatan Gemoolong, Sragen. Tradisi tersebut telah dilaksanakan masyarakat dusun Sendang secara turun menurun. Masyarakat dusun Sendang merupakan masyarakat yang masih sangat memegang teguh tradisi yang ditinggalkan oleh para sesepuh. Masyarakat juga menganggap bahwa tradisi temu manten tersebut sangat sakral sehingga tidak berani menghilangkan tradisi tersebut. 

Dengan melihat fenomena yang terdapat pada tradisi temu manten yang ada pada masyarakat dusun Sendang, jika ditinjau dari hukum Islam maka merupakan bagian dari urf. Sebagai mana diketahui bahwa urf adalah sesuatu yang tidak asing bagi suatu masyarakat dikarenakan telah menjadi suatu kebiasaan yang menyatu dengan kehidupan suatu masyarakat tersebut baik dalam bentuk perkataan maupun dalam bentuk perbuatan

A.Kesimpulan

 Berdasarkan pemaparan data, hasil penelitian, dan juga pembahasan pada bab bab sebelumnya, maka kemudian penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai brikut  

1. Pelaksanaan prosesi temu manten diawali dengan mentandu pengantin dari rumah menuju ke sendang. Bila dalam pernikahan tersebut menggunakan hiburan seperti karawitan atau musik keroncong maka salah satu alat musik akan dibawa dan dibunyikan. Setelah sampai di sendang pengantin akan duduk ditikar yang telah disiapkan dan kemudian diberi doa dan nasihat tentang membina rumah tangga oleh seorang juru kethur. Setelah itu juru kethur akan mengucurkan air dari sebuah kendi dan berjalan memutari tikar tempat berdoa tadi, dan kemudian diikutu oleh pengantin. Setelah selesai pengantin kemudian ditandu lagi menuju kerumah. 

2. Masyarakat dusun Sendang menganggap tradisi temu manten merupakan sebuah tradisi yang unik dan sakral. karena dalam tradisi ini pengantin tidak hanya ditemukan dalam acara resepsi saja seperti kebanyakan prosesi temu manten dalam adat jawa, akan tetapi pengantin dipertemukan pula di sendang. Sementara maksud dari sakralnya tradisi ini kareana tradisi sebagai bentuk nasihat yang baik dan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah. Selain itu tradisi ini juga sebagai bentuk interaksi masyarakat dengan alam. 

3. Jika dilihat dari hukum islam maka tradisi temu manten merupakan bagian dari 'urf. Kemudian jika dilihat lebih lanjut dan ditinjau dari bentuknya termasuk kedalam 'urf fi'li, dari capkupannya termasuk 'urf khas, dan dari segi kualitasnya termasuk kedalam 'Urf S}ahih. Dalam tradisi temu manten terdapat banyak nilai positif seperti, mensyukuri nikmat Allah, nasihat dalam membina rumah tangga, menjaga lingkungan, meningkatkan kerukunana, serta gotong royong. Syariat Islam Pada dasarnya sejak awal banyak menampung dan mengakui adat kebiasaan dan tradisi yang baik oleh masyarakat selama suatu adat kebiasaan dan tradisi itu tidak bertentangan dengan alQuran dan Sunnah. Tetapi secara selektif syariat Islam menjaga keutuhan tradisi itu. Kemudian dapat diambil kesimpulan bahwa tradisi temu manten yang termasuk ke dalam 'Urf S}ahih dapat terus dilaksanakan dan dilestarikan oleh masyarakat dusun Sendang 

RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DI TULIS 

JUDUL : PERNIKAHAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM 

ARGUMENTASI

Pernikahan wanita hamil di luar nikah adalah isu yang kompleks dalam tinjauan hukum Islam. Argumentasi tentang hal ini melibatkan berbagai perspektif yang berbeda dari para ulama dan mazhab fiqh. Dalam konteks hadis, terdapat beberapa riwayat yang menyarankan untuk menunggu sampai kelahiran anak sebelum melangsungkan pernikahan. Misalnya, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang menikahi wanita yang sedang hamil sampai ia melahirkan.


Selain dari perspektif hukum Islam yang ketat, terdapat juga pertimbangan moral dan sosial. Dalam masyarakat Muslim, kehamilan di luar nikah sering dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap norma moral dan sosial. Oleh karena itu, pernikahan dalam situasi ini kadang-kadang dianggap sebagai cara untuk menutupi aib dan memberikan status sah kepada anak yang akan lahir. Secara keseluruhan, pernikahan wanita hamil di luar nikah dalam tinjauan hukum Islam memiliki berbagai pandangan yang tergantung pada interpretasi teks-teks agama dan konteks sosial yang berlaku. Perbedaan pendapat ini menunjukkan pentingnya ijtihad dan pertimbangan kontekstual dalam penerapan hukum Islam. Oleh karena itu, keputusan terkait isu ini sering kali harus disesuaikan dengan keadaan individu dan masyarakat tempat fatwa tersebut diterapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun