Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan 'URF pada Tradisi Perkawinan Temu Manten

27 Mei 2024   20:22 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:43 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Terdapat perbedaan diantara para ulama mengenai hukum asal perkawinan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah sunnah, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah wajib. Akan tetapi pendapat paling kuat mengenai hukum asal perkawinan adalah ibadah atau boleh.16 Kemudian bila dilihat pada perubahan ilat atau siatuasi dan kondisi dari masing masing individu maka perkawinan dapat berubah hukumnya menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram. 

4. Tujuan Perkawinan

 Dalam Undang Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam KHI juga di sebutkan pada pasal 3 bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Jika diperhatikan terdapat perbedaan dalam rumusan tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan dan KHI, akan tetapi perbedaan tersebut bukan untuk memperlihatkan sebuah pertentangan dalam tujuan perkawinan, melainkan untuk lebih memasukkan unsur unsur yang sebanyak banyaknya dalam tujuan perkawinan.

Sedangkan dalam Islam tujuan perkawinan adalah untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan, yaitu hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, lebih lengkapnya lagi tujuan perkawinan dalam Islam adalah sebagai brikut.  

a. Mendapat kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah

 b. Untuk menjaga Kehormatan melindungi diri dari perbuatan maksiat.

 c. Mendapatkan keturunan. 

d. Memenuhi Kebutuhan Biologis.

 e. Melaksanakan ibadah

B. 'Urf 

1. Pengertian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun