Terdapat perbedaan diantara para ulama mengenai hukum asal perkawinan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah sunnah, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah wajib. Akan tetapi pendapat paling kuat mengenai hukum asal perkawinan adalah ibadah atau boleh.16 Kemudian bila dilihat pada perubahan ilat atau siatuasi dan kondisi dari masing masing individu maka perkawinan dapat berubah hukumnya menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram.Â
4. Tujuan Perkawinan
 Dalam Undang Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam KHI juga di sebutkan pada pasal 3 bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Jika diperhatikan terdapat perbedaan dalam rumusan tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan dan KHI, akan tetapi perbedaan tersebut bukan untuk memperlihatkan sebuah pertentangan dalam tujuan perkawinan, melainkan untuk lebih memasukkan unsur unsur yang sebanyak banyaknya dalam tujuan perkawinan.
Sedangkan dalam Islam tujuan perkawinan adalah untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan, yaitu hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, lebih lengkapnya lagi tujuan perkawinan dalam Islam adalah sebagai brikut. Â
a. Mendapat kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah
 b. Untuk menjaga Kehormatan melindungi diri dari perbuatan maksiat.
 c. Mendapatkan keturunan.Â
d. Memenuhi Kebutuhan Biologis.
 e. Melaksanakan ibadah
B. 'UrfÂ
1. Pengertian