Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan 'URF pada Tradisi Perkawinan Temu Manten

27 Mei 2024   20:22 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:43 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARGUMENTASI

Pernikahan wanita hamil di luar nikah adalah isu yang kompleks dalam tinjauan hukum Islam. Argumentasi tentang hal ini melibatkan berbagai perspektif yang berbeda dari para ulama dan mazhab fiqh. Dalam konteks hadis, terdapat beberapa riwayat yang menyarankan untuk menunggu sampai kelahiran anak sebelum melangsungkan pernikahan. Misalnya, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang menikahi wanita yang sedang hamil sampai ia melahirkan.


Selain dari perspektif hukum Islam yang ketat, terdapat juga pertimbangan moral dan sosial. Dalam masyarakat Muslim, kehamilan di luar nikah sering dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap norma moral dan sosial. Oleh karena itu, pernikahan dalam situasi ini kadang-kadang dianggap sebagai cara untuk menutupi aib dan memberikan status sah kepada anak yang akan lahir. Secara keseluruhan, pernikahan wanita hamil di luar nikah dalam tinjauan hukum Islam memiliki berbagai pandangan yang tergantung pada interpretasi teks-teks agama dan konteks sosial yang berlaku. Perbedaan pendapat ini menunjukkan pentingnya ijtihad dan pertimbangan kontekstual dalam penerapan hukum Islam. Oleh karena itu, keputusan terkait isu ini sering kali harus disesuaikan dengan keadaan individu dan masyarakat tempat fatwa tersebut diterapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun