Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam

25 Mei 2024   09:15 Diperbarui: 25 Mei 2024   09:49 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Merujuk pada kasus perceraian pada keluarga NO dan SR dimana hak asuh anak diserahkan kepada ibunya tentunya telah mempertimbangkan banyak faktor yang melatarbelakangi, di antaranya adalah karena factor psikologis, kedekakatan antara ibu dan anak sejak kandungan menjadikan mereka tak mungkin mudah untuk dipisahkan. Ibu lebih memiliki kelembutan, sehingga dapat memberikan kasih sayang dan perhatian yang lebih terhadap anaknya khususnya yang masih di bawah umur. Ibu juga merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya.

A. Kesimpulan

Kesimpulan yang diambil dari kajian ini adalah:

1. Hak asuh anak pasca perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali pada keluarga BS adalah pada bapaknya karena ibunya pergi dan dinilai tidak sanggup atau kurang baik untuk diberikan hak asuh anak, sehingga demi pertimbangan kemaslahatan tumbuh kembangnya anak yang lebih baik untuk kedepannya maka hak asuh diberikan kepada pihak bapak. Hak asuh pasca perceraian pada keluarga NO dan SR adalah ada pada ibunya karena anak masih kecil (belum mumayyiz atau umur di bawah 12 tahun). Ibu memiliki ikatan batin yang lebih kuat kepada anak, mempunyai rasa kasih sayang yang lebih, dan memiliki waktu lebih banyak untuk mengasuh dan merawat anak. Ibu diharapkan mampu mengasuh anak agar tumbuh menjadi anak baik (shaleh) di kemudian hari.

2. Tinjauan hukum keluarga Islam terhadap hak asuh anak setelah perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali hak asuh anak pada keluarga NO dan SR yang masih berusia di bawah 12 tahun adalah hak ibunya, dan keluarga BS anaknya yang masih dibawah umur ikut ayah dikarenakan ibunya tidak ada kabar sama sekali. Tidak selamanya hak hadhanah itu jatuh kepada ibu, sang bapak pun berhak mempunyai hak yang sama dengan ibu, bila syarat-syarat penentuan ibu tidak memenuhi krieteria untuk memberikan kepentingan anak, seperti murtad, tidak berakhlak mulia, gila, dan sebagainya. Karena dalam hal pengasuhan anak ini yang pertama harus diperhatikan adalah kepentingan anak dan memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk memberikan rasa aman kepada anak yang menjadi korban perceraian .Sedangkan yang bertanggungjawab dan berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak adalah bapak (Pasal 105 KHI). Hak asuh anak dapat diberikan kepada bapaknya apabila si ibu telah meninggal dunia dan perempuan garis keatas dari ibu sudah tidak ada atau si ibu dinilai tidak sanggup atau kurang baik untuk diberikan hak asuh anak untuk kemaslahatan tumbuh kembang anak (Pasal 156 KHI).

RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DI TULIS

JUDUL : KEDUDUKAN PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT HUKUM ISLAM

ARGUMENTASI

     Dalam Islam, perkawinan dibawah umur (nikah di bawah usia) tidak diperbolehkan dan diharamkan. Argumentasi ini didasarkan pada beberapa aspek hukum Islam yang berbeda-beda. Pertama, hukum Islam memandang perkawinan sebagai suatu perjanjian yang harus dilakukan dengan kesadaran dan persetujuan penuh dari kedua belah pihak. Kedua, hukum Islam juga memandang bahwa perkawinan harus dilakukan dengan tujuan yang jelas dan tidak hanya untuk kepentingan material atau status sosial.

     kedudukan perkawinan dibawah umur menurut hukum Islam dapat dibuat dengan mempertimbangkan beberapa aspek hukum Islam yang berbeda-beda. Hukum Islam melarang perkawinan dibawah umur karena perkawinan harus dilakukan dengan kesadaran dan persetujuan penuh dari kedua belah pihak, serta memiliki tujuan yang jelas dan tidak hanya untuk kepentingan material atau status sosial. Perempuan dalam perkawinan harus dilindungi dan dihormati, dan perkawinan dibawah umur dapat mengancam status perempuan. Kesadaran dan persetujuan penuh dari kedua belah pihak juga harus dipertimbangkan dalam perkawinan. Dengan demikian, perkawinan dibawah umur tidak dapat diterima secara hukum dalam Islam.

#hukumperdataislamdiindonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun