Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam

25 Mei 2024   09:15 Diperbarui: 25 Mei 2024   09:49 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 b. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

    Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini, anah (pemeliharaan) anak dipegang oleh ibu yang telah diceraikan oleh suaminya. Akan tetapi, kalau sang istri sudah menikah lagi dengan lakilaki lain maka gugurlah hak pemeliharaan anak dari si ibu tadi.Lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

khususnya pada pasal 105 (a) diatur mengenai hak asuh anak berbunyi bahwa dalam hal terjadinya perceraian maka: (a) Pemeliharaan anak yang ghairu mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, adalah hak ibunya; (b) Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai hak pemeliharaan anak; (c) Biaya pemilaharaan anak ditanggung ayahnya. Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum.

B. Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak Pasca Bercerai

1. Pengertian Orang Tua

     Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Orangtua ialah yang pertama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani. Tanggungjawab ini mengandung kewajiban memelihara serta mendidik anak sedemikian rupa sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbudi pekerti luhur, berbakti kepada orang tua, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila.

     Orangtua adalah orang yang telah melahirkan kita yaitu ibu dan bapak. Dalam kamus Bahasa Indonesia diartikan dengan : 1) ayah dan ibu kandung, 2) orang yang dianggap tua (cerdik, pandai, ahli dan sebagainya), 3) orang yang disegani/dihormati di kampung atau tertua.16 Orang tua merupakan sebutan yang umum digunakan bagi bapak dan ibu oleh seorang anak. Sebutan bapak bagi orang tua yang berjenis kelamin laki-laki, sebutan ibu bagi orang tua yang berjenis kelamin wanita. Menurut syariat Islam Bapak (Ayah) memiliki kedudukan yang penting dan mulia. "Bapak adalah kepala keluarga yang memimpin ibu, anak-anak dan pelayan". Bapak bertanggungjawab terhadap mereka dan akan diminta pertanggung jawabannya oleh Allah SWT. Sedangkan Ibu adalah orang yang tugasnya melahirkan anak-anak, memelihara dan mendidik anak, serta mengatur rumah tangga.

2. Akibat Hukum dari Perceraian

     Putusnya perkawinan yang terjadi antara suami isteri dapat menimbulkan akibat terhadap perkembangan dan penghidupan anak. Akibat putusnya perkawinan karena perceraian diatur dalam Pasal 41 Undang undang Perkawinan ada tiga akibat putusnya perkawinan karena perceraian, yaitu: 1. Terhadap anak-anak; 2. Terhadap harta bersama (harta yang diperoleh selama dalam perkawinan); 3. Terhadap nafkah (pemberian bekas suami kepada bekas isterinya yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya).

     Akibat perceraian menurut Pasal 41 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak-anak". Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusan. Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi tanggung jawab pihak bapak, kecuali dalam pelaksanaan pihak bapak tidak dapat melakukan kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Akan tetapi bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat ikut memikul biaya tersebut. Kecuali itu pengadilan dapat pula memberikan keputusan tentang siapa diantara mereka berdua yang menguasai anak yakni memeliharanya dan mendidiknya, apabila terjadi perselisihan antara keduanya. Keputusan pengadilan dalam hal ini tentu juga didasarkan kepada kepentingan anak.

3. Hubungan antara Orang Tua dengan Anak Setelah Perceraian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun