Bahan tambahan pangan seperti bahan pengawet itu sengaja ditambahkan oleh para praktisi di bidang riset dan pengembangan agar produk roti yang mereka hasilkan memiliki umur simpan yang lama dan tentu saja aman untuk manusia.
Saran penulis:
Saya menyarankan untuk kita semua supaya jangan mudah takut atau terkecoh dengan berita yang terlalu menghebohkan kejelekan dari suatu produk tanpa kejelasan yang pasti. Bisa saja, itu adalah black campaign yang berniat menjatuhkan jenama produk tertentu. Lebih baik, kita tunggu faktanya dari pihak yang bertanggung jawab dan setelah terbukti, baru kita dapat menyimpulkan apakah produk itu aman atau tidak.
Apabila ingin membaca dan mendapatkan dokumen peraturan BPOM, pembaca dapat merujuk di bawah ini. Terima kasih sudah membaca.
1. Peraturan BPOM no 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan
2. Peraturan BPOM no 13 tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
3. Peraturan BPOM no 29 tahun 2021 tentang Bahan Tambahan Pangan Campuran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H