Mohon tunggu...
Bagas Kurniawan
Bagas Kurniawan Mohon Tunggu... Auditor - Saya merupakan seorang lulusan Bioteknologi dengan cabang ilmu teknologi pangan. Saya sangat menyukai perkembangan industri pangan, namun tidak hanya sebatas itu saja tetapi merambah ke dunia farmasi dan keamanan pangan.

Saya merupakan seorang praktisi di bidang keamanan pangan dan sistem manajemen mutu yang ingin berbagi pengetahuan yang saya miliki untuk membangkitkan minat literasi kita. Saya memiliki latar belakang pendidikan ilmu Bioteknologi dengan cabang ilmu Teknologi Pangan. Konten yang akan saya buat, tidak akan jauh dari informasi mengenai dunia sains dan pangan. Keinginan saya untuk berperang melawan informasi hoax dan informasi sains yang palsu (pseudosains) mendorong saya untuk berkarya melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Kok Bisa Roti Dapat Disimpan dalam Waktu Lama?

2 Agustus 2024   13:41 Diperbarui: 2 Agustus 2024   13:46 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahan tambahan pangan seperti bahan pengawet itu sengaja ditambahkan oleh para praktisi di bidang riset dan pengembangan agar produk roti yang mereka hasilkan memiliki umur simpan yang lama dan tentu saja aman untuk manusia.

Saran penulis:

Saya menyarankan untuk kita semua supaya jangan mudah takut atau terkecoh dengan berita yang terlalu menghebohkan kejelekan dari suatu produk tanpa kejelasan yang pasti. Bisa saja, itu adalah black campaign yang berniat menjatuhkan jenama produk tertentu. Lebih baik, kita tunggu faktanya dari pihak yang bertanggung jawab dan setelah terbukti, baru kita dapat menyimpulkan apakah produk itu aman atau tidak.

Apabila ingin membaca dan mendapatkan dokumen peraturan BPOM, pembaca dapat merujuk di bawah ini. Terima kasih sudah membaca.

1. Peraturan BPOM no 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan

2. Peraturan BPOM no 13 tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa

3. Peraturan BPOM no 29 tahun 2021 tentang Bahan Tambahan Pangan Campuran

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun