Mohon tunggu...
Ibaadurrahman Azzahidi
Ibaadurrahman Azzahidi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa - Hubungan Internasional

"Good things is not everything"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penahanan Duta Besar Italia oleh India dengan Perspektif Hukum Diplomatik

29 Maret 2021   21:46 Diperbarui: 29 Maret 2021   22:03 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

  • Pengakuan hak kekebalan diplomatik dalam hukum internasional tidak dapat diragukan lagi hal ini dapat kita lihat dimana dasar dari di bentuknya ketentuan hak kekebalan diplomatik merupakan dari hukum Internasional dan kebiasaan internasional. serta bagi Mahkamah Internasional yang fungsinya memutuskan perkara-perkara yang diajukan padanya sesuai dengan Hukum Internasional, maka menerapkan:
  • perjanjian-perjanjian internasional, baik yang umum maupun khusus, yang secara tegas mengatur dan diakui oleh negara-negara pihak;
  • kebiasaan Internasional yang terbukti merupakan praktik umum yang diterima sebagai hukum;
  • prinsip-prinsip Hukum Umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab;dan
  • sesuai ketentuan-ketentuan pasal 59, keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran ahli hukum ternama dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan untuk menetapkan kaidah hukum.
  • Dimana hak kekebalan diplomatik merupakan ketentuan yang secara terkodifikasi dalam Konvensi Wina 1961 dan Hampir semua negara yang mengadakan hubungan diplomatik menggunakan ketentuan dalam konvensi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya. Maka sesuai ketentuan mahkamah Internasional butir ke-3 sebagai pengakuan nyata hukum Internasional terhadap kekebalan dan keistimewaan diplomatik
  • Penyelesaian Pelanggaran hak kekebalan Diplomatik dapat dilakukan baik melalui proses politik maupun hukum. Namun langkah awal dalam menyelesaikan masalah antar negara dapat dilakukan dengan jalur diplomatik ataupun negosiasi yang didasari itikad baik dari kedua negara, dan apabila jalur negosiasi gagal maka dapat ditempuh melalui jalur hukum dan membawanya ke Mahkamah Internasional.
  • Kasus ini dimulai dengan adanya penembakan yang dilakukan kedua marinir Italia terhadap dua nelayan India. Penembakan ini membuat semakin renggangnya hubungan antar kedua negara. Renggangnya hubungan kedua negara ini dipicu dengan tidak dikembalikan kedua marinir Italia ke India, karena DUBES Italia melanggar perjanjian untuk mengembalikan kedua marinirnya ke India, hal ini memicu India mengambil tindakan dengan melakukan penahanan terhadap Duta Besar Italia. India menyatakan duta besar Italia hanya dapat meninggalkan India atas persetujuan India. Perbuatan India ini telah melanggar hak kekebalan dan keistimewaan diplomat yaitu Konvensi Wina 1961 pasal 29 dan 31. Italia mengecam atas penahanan dubesnya di India, namun India menyatakan tidak melanggar kekebalan diplomatik karena menganggap pada saat duta besar menjamin untuk mengembalikan kedua marinirnya, ia telah menanggalkan kekebalan diplomatiknya. hal ini membuat India melakukan penyelewengan dalam menafsirkan penanggalan kekebalan diplomatik yang tercantum dalam Konvensi Wina 1961 pasal 32 terutama ayat 1 dan 2.

 

 

 

REFERENSI

 

Buku dan Jurnal

 

Elisabeth, Natasha Fransiska. 2012. "pelanggaran hak kekebalan diplomatik atas duta besar italia yang ditahan di india ditinjau menurut hukum internasional." INTIMI 33-43.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun