Mohon tunggu...
Azis Susilo
Azis Susilo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Azis Susilo || NIM : 41521010076 || Fakultas : Ilmu Komputer || Jurusan : Teknik Informatika || Kampus : Universitas Mercu Buana || Dosen : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham & Konsep Pemikiran Kejahatan Structural Anthony Giddens

31 Mei 2023   21:39 Diperbarui: 31 Mei 2023   22:08 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penjara Melingkar by: Azis Susilo

Ketidakadilan Sosial: Ketidakadilan sosial, termasuk ketidakadilan dalam sistem hukum, pendidikan, kesehatan, dan akses ke layanan masyarakat, dapat mempengaruhi tingkat kejahatan dalam masyarakat. Ketidakadilan sosial dapat menciptakan perasaan ketidakpuasan, ketidakadilan, dan alienasi yang mendorong individu untuk terlibat dalam kegiatan melanggar hukum sebagai bentuk protes atau pemenuhan kebutuhan yang tidak terpenuhi.

Ketidaksetaraan Kekuasaan: Ketidaksetaraan dalam distribusi kekuasaan dalam masyarakat dapat menciptakan kesempatan bagi individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan lebih besar untuk menyalahgunakan posisi mereka. Penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi adalah contoh kejahatan struktural yang terkait dengan ketidaksetaraan kekuasaan.

Budaya dan Nilai Sosial: Faktor budaya dan nilai sosial juga dapat mempengaruhi terjadinya kejahatan struktural. Misalnya, sistem nilai yang mempromosikan individualisme berlebihan, materialisme, atau glorifikasi kekerasan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung terjadinya kejahatan.

Perubahan Sosial dan Krisis: Perubahan sosial yang cepat, seperti konflik, migrasi massal, atau perubahan ekonomi yang drastis, dapat menciptakan ketidakstabilan dan konflik yang mempengaruhi tingkat kejahatan. Krisis ekonomi atau politik juga dapat memperburuk ketidaksetaraan dan memicu kejahatan struktural.

Perlu digaris bawahi bahwa faktor-faktor ini saling terkait dan berinteraksi satu sama lain. Kejahatan struktural bukanlah hasil dari satu faktor tunggal, tetapi merupakan dampak kompleks dari kombinasi faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya dalam masyarakat.


Menanggulangi Kejahatan Struktural menurut Anthony Giddens

Anthony Giddens, dalam pemikirannya, menyoroti pentingnya pendekatan yang holistik dan komprehensif dalam menanggulangi kejahatan struktural. Berikut adalah beberapa pendekatan yang dapat diambil berdasarkan kontribusi Giddens dalam menanggulangi kejahatan struktural:

A. Redistribusi Sosial dan Ekonomi: Giddens menekankan perlunya mengurangi ketimpangan ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui kebijakan redistribusi sumber daya dan upaya untuk menciptakan kesempatan yang adil bagi semua anggota masyarakat. Peningkatan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, perumahan layak, dan layanan sosial dapat membantu mengurangi tekanan yang mendorong individu untuk terlibat dalam kejahatan.

B. Perbaikan Sistem Hukum dan Keadilan: Giddens menyuarakan perlunya memperbaiki sistem hukum dan keadilan untuk mengatasi kejahatan struktural. Ini melibatkan memastikan bahwa sistem hukum adil, transparan, dan efektif dalam menangani kejahatan, serta memastikan akses yang sama bagi semua individu terhadap sistem peradilan.

C. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Giddens menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat dalam mengatasi kejahatan struktural. Pendidikan yang mempromosikan kesadaran akan masalah sosial, kesetaraan, hak asasi manusia, dan tanggung jawab sosial dapat membantu masyarakat memahami akar penyebab kejahatan dan mendorong partisipasi aktif dalam perubahan social.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun