Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam oleh Farida Ayu Kholifatin UIN Raden Mas Said Tahun 2022

24 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   09:15 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Azida Fazlina

NIM    : 222121083

PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep)_Farida Ayu Kholifatin_Tahun 2022

I. PENDAHULUAN

Skripsi ini mengangkat tema yang begitu menarik dan dapat menjadi bahan pengetahuan baru bagi para pembaca, sekaligus dapat memecahkan isu-isu di masyarakat mengenai pernikahan di bawah umur yang belum dicatatkan. Karena keluarga yang dibentuk dari pernikahan yang masih dibawah umur itu tentu tak pernah luput dari adanya permasalahan baik dari segi kesehatan mental, fisik, ataupun dari segi ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan keluarga.

Permasalahan yang diteliti penulis yakni tentang pernikahan di bawah umur. Pernikahan dibawah umur merupakan pernikahan yang dilakukan antara seorang laki-laki dan perempuan yang belum mencapai usia yang telah ditentukan dalam perundang-undangan. Meskipun pernikahan tersebut dilakukan di bawah umur akan tetapi kewajiban untuk mencatatkan pernikahan tersebut harus tetap dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 9 tahun 1975 namun hal itu tidak dilakukan oleh beberapa pasangan yang berada di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Gulu-guluk dengan berbagai alasan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pemahaman mengenai pencatatan pernikahan di bawah umur belum dapat dipahami dengan baik oleh para pelaku beserta orang tuanya dan juga anggapan para orang tua akan tidak pentingnya pencatatan pernikahan sehingga tidak perlu dilakukan sesegera mungkin. Beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur ialah karena perjodohan, pendidikan dan lingkungan yang mendukung akan tidak dicatatkannya sebuah pernikahan. Dalam pernikahan yang dilakukan di bawah umur memiliki dampak yang dirasakan khususnya dalam segi kesehatan dan juga segi pendidikan.

II. ALASAN MEMILIH JUDUL REVIEW SKRIPSI INI

a. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini termasuk ke dalam ilmu kesyariahan di Fakultas Syariah, dan judul skripsi ini sesuai dengan tema-tema yang menjadi passion saya, serta untuk memenuhi salah satu syarat dalam penyelesaian tugas mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia di Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

b. Saya merasa sangat tertarik dengan topik judul ini tentang pernikahan dibawah umur yang tidak dicatatkan dalam perspektif hukum positif dan hukum islam, karena dapat memecahkan rasa penasaran saya tentang hal tersebut. Selama mengikuti perkuliahan, saya telah mengambil beberapa kasus yang relevan dan merasa bahwa topik ini sesuai dengan minat saya. Saya sangat antusias untuk mendalami, memahami, sekaligus mengembangkan pengetahuan saya tentang topik ini, hal ini dikarenakan saya ingin berkomitmen untuk memberikan dedikasi yang tinggi dalam penelitian yang akan saya lakukan kedepannya. 

c. Saya meyakini bahwa topik judul yang saya pilih ini, memiliki potensi untuk memberikan kontribusi signifikan pada bidang penelitian yang akan saya lakukan. Melalui penelitian ini, saya berharap dapat mengisi celah pengetahuan yang ada dan menyelidiki aspek-aspek yang belum banyak diteliti sebelumnya. Saya yakin penelitian saya akan memberikan wawasan baru dan pemahaman yang lebih mendalam dalam bidang hukum keluarga islam ini. Dengan dukungan dan bimbingan para dosen, saya yakin dapat menghasilkan kontribusi yang berharga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun