JUDUL : Hukum Perdata Islam (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia)
PENULIS : Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy.
PENERBIT : Sinar Grafika
TAHUN TERBIT : 2018
BAB 1 PENGERTIAN, RUANG LINGKUP DAN KEKUATAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Hukum yang diartikan sebagai undang-undang yang mengarah pada aturan yang dibentuk oleh lembaga terkait yang dalam berbagai bahasa disebut dengan istilah faw, lex geser legge ley. Hukum pun diartikan sebagai kaidah, ilmu pengetahuan, putusan pengadilan, kebijakan, lembaga social, ataupun petugas Hukum perdata Islam di Indonesia berasal dari perpaduan antara huku perdata, hukum adat dan hukum Islam yang hidup dan berkembang di Indones . Menurut Subekti hukum perdata adalah hukum yang menge kepentingan perseorangan.Â
Adapun pengertian hukum perdata secara umun diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang masalah hubungan orang dengan orang lain meliputi hukum perorangan , benda perikatan harta kekayaan termasuk waris dan pembuktian serta daluarsa. Adapun hukum perdata Islam disebut dikenal dengan istilah figh muamalah, yaitu ketentuan hukum Islami yang mengatur hubungan antar- orang perorangan.
Hukam perdata Islam mencangkup hukum keluarga Islam dan Hukum bisnis Islam, meliputi:
- Hukum perkawinan yang meliputi mekanisme pencatatan perkawinan aspek hukum perceraian, harta gono-gini, akibat hukum terhadap anggota keluarga dan poligami
- Hukum kewarisan meliputi aspek sengketa hukumnya di Pengadilan Agama
- Hukum perwakafan, zakat, infak, sedekah, wasiat, dan hibah
- Hakum bisnis meliputi aspek hukum akad akad mu awadhah (mudharabah, murabahah, ijaroh, Â musyarakah, jual beli).
Perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah Islam itu sendin. Membicarakan hukum Islam sama artinya dengan membicarakan Islam sebagai sebuah agama. Menurut Suparman Usman ada beberapa alasan yang menyebabkan harusnya mata kuliah hukum Islam tidak terkecuali hukum perdata Islam diajarkan di perguruan tinggi, yaitu sebagai berikut:
- Alasan sejarah.
- Alasan demografi, yaitu keadaan mayoritas umat Islam di Indonesia.
- Â Alasan yuridis formal, di mana hukum Islam berlaku secara normatif dan yuridis formal (khususnya wilayah hukum perdata). Â
- Alasan yuridis konstitusional, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa".
- Alasan filosofis, berdasarkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam
- Alasan ilmiah, bahwa hukum Islam bukan hanya dipelajari di wilayah muslim saja namun di luar wilayah muslim juga baik perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
BAB 2 PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Imam Hanafi menganggap bahwa nikah itu mengandung makna hakiki untuk melakukan hubungan suami istri. Imam Syafi`i, memberikan definisi perkawinan adalah akad yang mengandung kepemilikan hak untuk melakukan hubungan suami istri dengan menggunakan lafaz inkah tazwij atau dengan lafaz yang sama artinya dengan kedua lafaz itu.Â