Mohon tunggu...
Azfa Putri Aprilianny
Azfa Putri Aprilianny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

fangirling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Mengintip Isi Buku Perdata Islam Karya Siska Lis Sulistiani: Memahami Konsep Hukum Keluarga dan Bisnis dalam Islam"

15 Maret 2023   00:51 Diperbarui: 15 Maret 2023   01:01 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencatatan perkawinan memiliki beberapa manfaat, di antaranya untuk menanggulangi agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama dan kepercayaan itu, maupun menurut perundang-undangan. Hal ini karena sebelum proses perkawinan dan pencatatan perkawinan dilaksanakan, sebelumnya pegawai pencatat terlebih dahulu akan meneliti apakah kedua mempelai calon pengantin tersebut telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan.

Perkawinan yang tidak dicatatkan sangat merugikan bagi istri dan, baik secara hukum maupun sosial. Secara hukum, perempuan tidak dianggap sebagai istri sah. Ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal meninggal dunia. Selam itu sang istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Secara sosial, perempuan yang perkawinannya tidak dicatatkan sering dianggap menjadi istri simpanan. Selain itu, status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah.

BAB 6 PERCERAIAN, POLIGAMI, DAN HARTA BERSAMA DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Dalam konteks hukum Islam, perceraian diistilahkan "talak' atau furqah. Adapun arti dari talak adalah membuka ikatan dan membatalkan perjanjian, sementara furqah artinya bercerai, yaitu lawan dari berkumpul Selanjutnya kedua kata ini dipakai oleh para ahli fiqh sebagai satu istilah yang berarti perceraian antara suami istri. 

Dengan demikian, talak adalah tindakan yang dilakukan suami terhadap istri untuk bercerai, baik talak satu, dua dan tiga, talak ini hanya diucapkan dari suami kepada istri maka sah perceraian tersebut. Sementara dalam perspektif yuridis, perceraian adalah putusnya suatu perkawinan dengan putusan hakim yang berwenang atas tuntutan salah seorang dari suami istri berdasarkan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Secara normatif, talak dalam agama Islam merupakan perkara halal, namun sangat dibenci oleh Allah.

Macam-macam perceraian dalam tinjauan hukum, yaitu:

  • Talak Sunni
  • Talak Bid'i 

Macam-macam perceraian dalam segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istri, yaitu:

  • Talak Raj'i
  • Talak Ba'in

Macam-macam perceraian dalam segi sifat kejelasan, yaitu:

  • Talak Sarih
  • Talak Kinayah

Macam-macam perceraian dalam segi penyampaian talak, yaitu:

  • Talak dengan ucapan
  • Talak dengan tulisan
  • Talak dengan isyarat
  • Talak dengan utusan

Poligami artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami artinya seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan poligami secara umum sebagai sistem yang dipakai seorang laki (suami) yang kawin lebih dari satu wanita (istri).

Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mendefinisikan harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Ini berarti bahwa terbentuk- nya harta bersama dalam perkawinan ialah sejak tanggal terjadinya perkawin- an sampai perkawinan tersebut putus karena perceraian atau karena mati. Berbeda dengan harta bawaan masing-masing suami atau istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan yang disebut dengan harta pribadi yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun