Berbeda dengan itu, menurut Imam Hambali perkawinan adalah akad yang dimaksudkan untuk mendapatkan kesenangan seksual dengan menggunakan lafaz inkah atau terwij Dalam definisi lain, Sayyid Sabiq memberikan penjelasan bahwa perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
Khusus terkait Undang- Undang Perkawinan memiliki cin khas yaitu prinsip hukum perkawinan yang terkandung di dalamnya nilai-nilai Islam yang mencoba diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah, bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian perkawinan seorang suami lebih dari seorang istri meskipun itu dikehendaki oleh piluk pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan bila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan
Rukun perkawinan ada lima, yaitu sebagai berikut:
1. Adanya mempelai laki-laki.
2. Adanya mempelai perempuan.
3. Adanya wali mempelai perempuan atau wakilnya.
4. Adanya dua orang saksi.
5. Ijab dan kabul.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dari masing-masing rukun adalah sebagai berikut.
- Syarat-syarat calon suami:
a. Beragama Islam.
b. Jelas laki-lakinya.