Mohon tunggu...
Azfa Putri Aprilianny
Azfa Putri Aprilianny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

fangirling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Mengintip Isi Buku Perdata Islam Karya Siska Lis Sulistiani: Memahami Konsep Hukum Keluarga dan Bisnis dalam Islam"

15 Maret 2023   00:51 Diperbarui: 15 Maret 2023   01:01 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda dengan itu, menurut Imam Hambali perkawinan adalah akad yang dimaksudkan untuk mendapatkan kesenangan seksual dengan menggunakan lafaz inkah atau terwij Dalam definisi lain, Sayyid Sabiq memberikan penjelasan bahwa perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.

Khusus terkait Undang- Undang Perkawinan memiliki cin khas yaitu prinsip hukum perkawinan yang terkandung di dalamnya nilai-nilai Islam yang mencoba diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah, bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian perkawinan seorang suami lebih dari seorang istri meskipun itu dikehendaki oleh piluk pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan bila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan

Rukun perkawinan ada lima, yaitu sebagai berikut:

1. Adanya mempelai laki-laki.

2. Adanya mempelai perempuan.

3. Adanya wali mempelai perempuan atau wakilnya.

4. Adanya dua orang saksi.

5. Ijab dan kabul.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dari masing-masing rukun adalah sebagai berikut.

  • Syarat-syarat calon suami:

a. Beragama Islam.

b. Jelas laki-lakinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun