Mohon tunggu...
Azfa Putri Aprilianny
Azfa Putri Aprilianny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

fangirling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Mengintip Isi Buku Perdata Islam Karya Siska Lis Sulistiani: Memahami Konsep Hukum Keluarga dan Bisnis dalam Islam"

15 Maret 2023   00:51 Diperbarui: 15 Maret 2023   01:01 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang disebutkan dalam KHES Pasal 56, bahwa unsur jual beli, yaitu:

  • Pelaku transaksi atau pihak-pihak Pelaku transaksi meliputi penjual dan pembeli.
  • Objek transaksi, objek transaksi meliputi harga dan barang.
  • Akad (transaksi)/ kesepakatan.

  • Manfaat dan hikmah yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli dapat diuraikan sebagai berikut.
  • Antara penjual dan pembeli dapat merasa puas dan berlapang dada dengan jalan suka sama suka dan tidak boleh ada yang dirugikan satu sama lain.
  • Dapat menjauhkan seseorang dari memakan atau memiliki harta yang diperoleh dengan cara batil.
  • Dapat memberikan nafkah bagi keluarga dari rezeki yang halal.
  • Dapat ikut memenuhi hajat hidup orang banyak (masyarakat) dan
  • mengajarkan hidup bermasyarakat (sosial).
  • Dapat membina ketenangan, ketenteraman, dan kebahagiaan bagi jiwa karena memperoleh rezeki yang cukup dan menerima dengan rida terhadap anugerah Allah SWT.
  • Dapat menciptakan hubungan silaturahmi dan persaudaraan antara penjual dan pembeli.

BAB 12 SEWA DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Menurut bahasa sewa sering pula digunakan istilah ijarah yang artinys ganti dan upah (imbalan) Al-jaroh adalah akad pemindahan hak guna ata barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa dikuti pemindahan kepemilikan (ownership milkiyah) atau barang itu sendiri. 

Sedangkan dalam KHES Buku II Pasal 20 ayat (9) ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Selain itu, sewa menyewa sebagaimana perjanjian lainnya, yaitu merupakan perjanjian yang bersifat konsensual, di mana perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum yakni sewa menyewa berlangsung dan apabila akad sudah berlangsung, maka pihak yang menyewakan (Mu'ajir) berkewajiban untuk menyerahkan barang (Majur) kepada pihak penyewa (Mustajir) dan dengan diserahkannya manfaat barang atau benda, maka pihak penyewa berkewajiban untuk menyerahkan uang sewaannya.

Rukun sewa (jarah) dalam KHES Pasal 251 yaitu: pihak yang menyewa (mustajir), pihak yang menyewakan (muujir), benda yang dijaralikan (ma jur) dan akad. Adapun syarat terhadap rukun sewa atau ijarah yaitu sebagai berikut.

  • Orang yang menyewakan.
  • Orang yang menyewa dalam hal ini diisyaratkan baligh.
  • Barang atau benda yang disewakan.
  • Sighat atau akad.

Hal-hal yang dapat menyebabkan batal atau berakhirnya perjanjian sewa-menyewa adalah:

  • Terjadinya aib
  • Rusaknya barang yang disewa
  • Masa sewa-menyewa telah habis
  • Adanya uzur

BAB 13 UPAH MENGUPAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Dengan demikian yang dimaksud upah adalah memberikan imbalan sebagai bayaran kepada seseorang yang telah diperintah untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu dan bayaran itu diberikan menurut perjanjian yang telah  disepakati. Bab upah mengupah ini masih dalam kategori bab akad-akad bisnis atau akad mu 'awadhah. Adapun rukun dan syarat upah mengupah adalah sebagai berikut:

  • Orang yang memberi upah, dalam hal ini disyaratkan baligh, berakal dan atas kehendak sendiri.
  • Orang yang menerima upah, dalam hal ini disyaratkan baligh dan berakal
  • Sesuatu yang menjadi objek upah mengupah atau sesuatu yang dikerja- kan, dalam hal ini yang menjadi objek upah mengupah adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut agama (Islam).
  • Imbalan sebagai bayaran (upah).
  • Akad (ijab kabul).

Adapun hikmah dari hubungan muamalah dalam bidang upah mengupah selain sebagai bentuk jual beli jasa yang telah Allah halalkan, selain itu dijelaskan di antaranya sebagai berikut.

  • Dapat ikut memenuhi hajat orang banyak dan membuka lapangan pekerjaan.
  • Menumbuhkan sikap saling menolong dan kepedulian terhadap orang lain.
  • Dapat menciptakan hubungan silaturahim dan persaudaraan antara pengupah dan yang diupah.
  • Dapat saling menguntungkan dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariah.

BAB 14 SYIRKAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Syirkah itu ialah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha (permodalan ataupun usaha lainnya), yaitu keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama sesuai proporsi. Hasil keuntungan dalam musyarakah juga diatur, seperti halnya pada mudarabah, sesuai prinsip pembagian keuntungan dan kerugian seperti dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah mengenai Bagi Hasil Keuntungan dibagi menurut proporsi yang telah disepakati sebelumnya, kedua pihak memikul risiko kerugian financial. Rukun syirkah yang harus ada dalam melakukan kerja sama anatara dua orang atau lebih sebagai berikut:

  • Aqidaini
  • Sighot
  • Mahal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun