Syarat-syarat syirkah dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) macam:
- Syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat atau kongsi itu haruslah
- Orang yang berakal
- Baligh
- Kehendak sendiri
- Syarat-syarat mengenai modal yang disertakan dalam serikat, hendaklah berupa:
- Modal yang dapat dihargai
- Modal yang dijadikan satu oleh masing-masing persero yang menjadi harta perseroan.
Ulama Syafi'iyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa perkongsian (syirkah) terbagi atas empat macam, yaitu:
- Syirkah Inan
- Syirkah Mufawadah
- Syirkah Abdan
- Â Svirkah Wujuh
Ulama Hanafiah membagi menjadi tiga macam, yaitu:
- Syirkah Amwal
- Syirkah A'mal
- Â Syirkah Wujuh
BAB 15 MUZARA'AH, MUKHABARAH DAN MUSAQAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Muzara'ah adalah suatu usaha atau kerja sama untuk mengerjakan tanah, baik sawah maupun ladang dengan perjanjian yang telah disepakati bersama antara pemilik tanah dan penggarap tanah bahwa biaya (modal) penggarap tanah ditanggung oleh pemilik tanah dan hasilnya dibagi menurut ketentuan yang telah disepakati bersama serta bibit yang ditanam berasal dari penggarap tanah.Â
Sedangkan Mukhabarah adalah suatu usaha atau kerja sama untuk mengerjakan tanah, baik sawah maupun ladang dengan perjanjian yang telah disepakati bersama antara pemilik tanah dan penggarap tanah, di mana biaya (modal) penggarapan tanah ditanggung oleh penggarap tanah dan hasilnya dibagi menurut kesepakatan bersama serta bibit yang ditanam berasal dari penggarap tanah. Musaqah dalam KHES Bab II Pasal 20 ayat 7 adalah kerja sama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pem- bagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat.
Hikmah adanya akad muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah adalah sebagai berikut:
- Lahan yang awalnya tidak atau kurang produktif dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
- Dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi orang-orang yang menganggur untuk memelihara serta memberdayakan lahan dan memperoleh hasilnya.
- Lahan yang semula tidak terawat dan tidak terpelihara oleh pemiliknya dapat dipelihara dan dikelola dengan baik.
- Dapat menumbuhkan sikap tolong-menolong dan kepedulian antar sesama manusia.
- Dapat menciptakan hubungan persaudaraan yang baik antara pemilik tanah dan penggarap tanah.
- Dapat menciptakan profit secara ekonomi bagi pihak penggarap maupun pemilik lahan.
BAB 16 MUDHARABAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Secara istilah, mudhrabah berarti seorang malik atau pemilik modal menyerahkan modal kepada seorang amil untuk berniaga dengan modal tersebut, di mana keuntungan dibagi di antara keduanya dengan porsi bagian sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam akad. Dalam Fatawa al-Azhar disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mudharabah adalah akad untuk berserikat dalam keuntungan di mana modal dari satu pihak yang berserikat dan pekerjaan dari pihak lain menurut syarat-syarat tertentu.
Sedangkan dalam Fatawa al-Mu'ashirah disebutkan bahwa mudharabah dalam figh Islam merupakan salah satu jenis dari syirkah yang di dalamnya ada pokok modal (ra's al-mal) dari satu pihak dan pekerjaan ('amal) dari pihak yang lain. Mekanismenya, seseorang menyerahkan harta kepada pihak lain untuk diniagakan dengan keuntungan yang diperoleh dibagi di antara keduanya se- suai nisbah yang disepakati dalam akad.Â
Menurut Sayyid Sabiq, mudharabah adalah akad di antara dua belah pihak di mana salah satu pihak menyerahkan modal kepada yang lain untuk berniaga pada modal tersebut dengan keun- tungan dibagi di antara keduanya dengan porsi sesuai hasil kesepakatan. Sedangkan menurut Pasal 20 KHES mudharabah adalah kerja-sama antar pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.