BAB 7 PERWAKAFAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan wakaf didefinisikan sebagai "perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syari'ah. Menurut PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa:Â
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syari'ah. Sedangkan dalam buku III Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang, kelompok orang, atau badan hukum dengan memisahkan sebagian harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Rukun wakaf yaitu:
- Sighat
- Wakif
- Mauquf
- Mauquf'Alaih
Unsur-unsur wakaf:
- Wakif
- Nadzir
- Harta benda wakaf
- Ikrar wakaf
- Peruntukan harta benda wakaf
- Jangka waktu wakaf
Tujuan wakaf dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 4 menyatakan bahwa Wakal bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Sedangkan fungsi wakaf dalam KHI Pasal 216 adalah: Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya. Menurut Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.Â
Menurut KHI Pasal 216 dan Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, fungsi wakaf dimaksudkan dengan adanya wakaf terciptanya sarana dan prasarana bagi kepentingan umum sehingga terwujudnya kesejahteraan bersama baik dalam hal ibadah ataupun dalam hal muamalah. Dengan demikian orang yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan dapat tertolong kesejahteraannya dengan adanya wakaf. Kemudian umat Islam yang lainnya dapat menggunakan benda wakaf sebagai fasilitas umum sekaligus dapat mengambil manfaatnya.
BAB 8 HUKUM WASIAT DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Dalam bukunya Hukum Warisan di Indonesia. Wasiat dalam baha Belanda dinamakan testament, dalam Pasal 875 BW dikemukakan bahwa surat wasiat (testamen) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali oleh orang yang menyatakan wasiat itu. Dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam buku III hukum kewarisan, yang dimaksud wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewans kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia Ketentuan tentang wasiat ini terdapat dalam Pasal 194-209 yang mengatur secara keseluruhan prosedur tentang wasiat
Adapun rukun dan syarat wasiat, yaitu:
- Orang yang memberi wasiat
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Tidak mempunyai hutang yang menghabiskan harta
- Dengan cara sukarela
- Orang yang menerima wasiat
- Penerima wasiat sudah ada pada waktu wasiat terwujud.
- Orang atau badan tertentu.
- Penerima wasiat cakap untuk menerima wasiat.
- Penerima wasiat bukan pembunuh dari pewasiat.
- Penerima wasiat bukan badan maksiat.
- Penerima wasiat bukan ahli waris dari pemberi wasiat.
- Barang yang diwasiatkan
- Bentuk dan pelaksanaan wasiat