g. Tidak sedang berihrom haji atau umroh.
- Syarat-syarat wali:
a. Laki-laki.
b. Beragama Islam
c. Baligh.
d. Berakal sehat.
e. Adil.
- Syarat-syarat saksi:
a. Beragama Islam.
b. Baligh.
c. Berakal sehat.
d. Merdeka/bukan budak.
e. Kedua orang saksi itu bisa mendengar tidak tuna rungu.
- Syarat sighot
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!