Mohon tunggu...
Azfa Putri Aprilianny
Azfa Putri Aprilianny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

fangirling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Mengintip Isi Buku Perdata Islam Karya Siska Lis Sulistiani: Memahami Konsep Hukum Keluarga dan Bisnis dalam Islam"

15 Maret 2023   00:51 Diperbarui: 15 Maret 2023   01:01 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB 3 PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Perjanjian perkawinan dalam lingkup hukum perdata Islam adalah perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum, atau pada saat perkawinan dilangsungkan atas sepanjang perkawinan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan dan lain-lain selama tidak bertentangan dengan aturan (Undang- Undang dan Hukum Islam).

Syarat sahnya perjanjian ada dua macam, yaitu:

  • Mengenai subjeknya
  • Mengenai objek

Adapun tujuan pasangan membuat perjanjian perkawinan yaitu untuk melindungi secara hukum terhadap harta benda yang dimiliki oleh suami isteri, baik harta bawaan masing-masing pihak maupun harta bersama sebelum dan maupun selama perkawinan berlangsung ataupun jika terjadi perceraian. Pasal 121 KUHPerdata, harta bersama juga meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan, setelah perkawinan, hila pasangan anda memiliki beban utang yang tinggi, anda ikut berkewajiban melunasinya.

BAB 4 WALI DAN PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Wali dalam perkawinan adalah hal yang penting dan menentukan sah atau tidaknya perkawinan, menurut pendapat ulama Syafi'iyah tidak sah perkawinan tanpa adanya wali hagi pihak perempuan, sedang bagi laki-laki tidak diperlukan wali. Menurut ulama Hanafiyah bahwa perkawinan tanpa wali dianggap sah bahkan seoarang wanita dapat mengawinkan dirinya sendiri. Adapun syarat wali seperti yang telah disampaikan pada bab rukun dan syarat perkawinan.

Macam-macam wali, yaitu:

  • Wali Nasab
  • Wali Hakim

Pengertian pembatalan perkawinan menurut kamus hukum adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau undang-undang. Dalam kajian hukum islam pembatalan perkawinan disebut dengan fasakh yang berarti mencabut atau menghapus atau membatalkan. Atau dalam arti lain perkawinan diputuskan atas permintaan salah satu pihak olch hakim Pengadilan Agama walaupun tidak ada secara pasti ada istilah pembatalan perkawinan dalam literatur fiqh.

Mekanisme pembatalan perkawinan, yaitu:

  • Pengajuan Gugatan
  • Pemanggilan
  • Persidangan
  • Perdamaian
  • Putusan

BAB 5 PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Pencatatan perkawinan adalah kegiatan menulis yang dilakukan oleh seorang mengenai suatu peristiwa yang terjadi. Pencatatan perkawinan sangat penting dilaksanakan oleh pasangan mempelai sebab buku nikah yang mereka peroleh merupakan bukti otentik tentang keabsahan pernikahan itu, baik secara agama maupun negara. Dengan buku nikah itu, mereka dapat membuktikan pula keturunan sah yang dihasilkan dari perkawinan tersebut dan memperoleh hak- haknya sebagai ahlt waris. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun