c. Jelas atau orangnya diketahui.
d. Calon laki-laki kenal dan tahu betul bahwa calon isterinya halal dinikahi baginya.
e. Tidak dipaksa tetapi harus ikhtiar (kemauan sendiri)
f. Tidak sedang berihrom haji atau umroh.
g. Bukan mahramnya.
h. Tidak dalam keadaan beristri empat.
- Syarat-syarat calon istri:
a. Beragama Islam.
b. Jelas perempuannya/bukan khuntsa. c. Sepertujuan dirinya/tidak dipaksa.
d. Tidak bersuami atau dalam iddah orang lain.
e. Bukan mahromnya.
f. Belum perah di li'an.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!