Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Meregulasi Ojek Online untuk Kepastian Hukum, Layanan Aman dan Nyaman di Indonesia

18 September 2024   12:59 Diperbarui: 18 September 2024   17:56 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prof Ida Bagus Rahmadi Supancana mengatakan bahwa kondisi regulasi Indonesia berdasarkan hasil pemetaan Bappenas terkait kualitas regulasi di Indonesia, sebagai berikut: Terlalu banyak regulasi (Hyper-regulation), Saling bertentangan (Conflicting), Tumpang Tindih (Overlapping), Multi Tafsir (Multi Interpretation), Tidak Taat Asas (Inconsistency), Tidak Efektif, Menciptakan Beban yang Tidak Perlu (Unnecessary Burden), Menciptakan Ekonomi Biaya Tinggi (High-Cost-Economy).

[5] Pemerintah pada tahun 2019 mengeluarkan regulasi ojek online berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat tetapi bertentangan dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena ojek atau sepeda motor memang tidak dikategorikan sebagai alat transportasi umum.

Kondisi tidak mengakui dan tidak ada regulasi yang mengatur bisnis layanan transportasi ojek online ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada tidak lengkap.

Kepastian hukum memberikan landasan yang stabil dan dapat diprediksi bagi bisnis untuk beroperasi, melindungi hak dan kepentingan mereka, menarik investasi, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga saat ini memang tidak mengakui keberadaan sepeda motor sebagai alat transportasi publik atau angkutan umum.

Tetapi dalam praktiknya atau kesehariannya, keberadaan layanan transportasi ojek online dengan menggunakan sepeda motor pribadi sudah sangat besar jumlahnya dan memberi pengaruh dalam sistem layanan transportasi publik dan perekonomian di Indonesia.

Penerbitan regulasi Peraturan Menteri perhubungan RI untuk mengatur keberadaan bisnis layanan ojek online melalui Permenhub (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat menimbulkan sikap pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak sepeda motor sebagai kendaraan transportasi publik atau angkutan umum di Indonesia. Tindakan pemerintah mengeluarkan Permenhub (PM) Nomor 12 Tahun dianggap telah mengakui bahwa sepeda motor sebagai alat transportasi umum.

Melihat kondisi ini perlu dilakukannya langkah reformasi di bidang hukum transportasi di Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan adanya regulasi yang mengakui sepeda motor sebagai alat transportasi umum serta mengakui transportasi ojek online agar memberikan layanan yang aman dan nyaman. Fungsi hukum dalam konteks bisnis transportasi ojek online adalah untuk melindungi dan mengakomodir hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam bisnis transportasi ojek online.

Jalan terbaik yang kami sarankan adalah pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada DPR RI. Revisinya adalah mengakui sepeda motor sebagai alat angkutan umum dan meregulasi bisnis layanan transportasi ojek online di Indonesia.

Selanjutnya pemerintah bisa membuat regulasi turunan dari Undang-Undang yang mengakui bisnis layanan ojek online menggantikan Permenhub (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Adanya pengakuan dan regulasi yang mengatur bisnis layanan ojek online memberi ruang dan otoritas bagi pemerintah untuk mengawasi bisnis layanan ojek online agar memberi layanan yang aman dan nyaman kepada penggunanya di Indonesia.

***

Jakarta, 11 Septemebr 2024

Azas Tigor Nainggolan

Analis Kebijakan Transportasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun