Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Meregulasi Ojek Online untuk Kepastian Hukum, Layanan Aman dan Nyaman di Indonesia

18 September 2024   12:59 Diperbarui: 18 September 2024   17:56 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[3] Dalam menghadapi tantangan era disrupsi di bidang transportasi online di Indonesia dibutuhkan reformasi hukum bagi bidang transportasi yakni dibuatnya regulasi hukum untuk mengakui dan mengatur bisnis perusahaan aplikasi layanan ojek online di Indonesia agar diakui Undang-Undang bidang Transportasi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Begitu pula pentingnya dibuat atau diaturnya bisnis layanan transportasi ojek online di Indonesia sebagai kepastian hukum guna memberi perlindungan kepada para penggunanya dan pelaku bisnisnya serta ruang pengawasan oleh pemerintah bagi bisnis layanan transportasi ojek online di Indonesia.

Perkembangan bisnis layanan transportasi online, terutama ojek online di Indonesia tidak bisa dibiarkan tanpa pengaturan hukum atau regulasi yang jelas.

Adanya kepastian hukum atau pengaturan bagi bisnis transportasi Ojek Online diperlukan agar pemerintah dapat mengawasi serta membangun perilaku bisnis layanan transportasi ojek online yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Pembuatan regulasi tentang bisnis layanan transportasi ojek online sudah harus segera dibuat oleh pemerintah RI untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan negara RI.

Artinya adanya kepastian hukum layanan transportasi ojek online akan membangun sebuah perubahan perilaku para pengusaha aplikasi bisnis layanan transportasi ojek online sebagai pelaku bisnis pelayanan transportasi ojek online itu sendiri. Secara nyata dikatakan bahwa teori hukum yang berkaitan adanya hukum dan kepastian hukum dapat membangun perubahan perilaku atau membangun perilaku sosial di masyarakat.

Pemerintah selanjutnya untuk mengisi kekosongan hukum bagi pengawasan bisnis aplikasi layanan transportasi ojek online, menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang berlaku sejak 11 Maret 2019 hingga sekarang. Peraturan Menteri perhubungan No.19 Tahun 2019 itu dibuat berdasarkan kewenangan diskresi pemerintah, Kementerian Perhubungan dan bukan berdasarkan UU No.22 Tahun 2009.

Sejalan dengan cita-cita didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah membangun kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk dapat membangun kesejahteraan maka diperlukan adanya sistem hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang memberikan kemanfaatan terbangunnya kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.

Sistem hukum yang adil dan memberi manfaat bagi kesejahteraan akan ditaati oleh seluruh rakyat dan menjadi adanya kepastian hukum di NKRI. Kepastian hukum dalam regulasi ojek online diperlukan untuk mengatur bisnis para pengusaha aplikasi transportasi ojek online dan membangun ketertiban serta perlindungan bagi pengemudi juga para pengguna transportasi ojek online itu sendiri. Adanya regulasi bagi ojek online untuk membangun layanan yang baik yakni aman dan nyaman kepada konsumennya.

Diakuinya keberadaan bisnis layanan transportasi ojek online sebagai salah satu alat transportasi umum maka akan memberikan kepastian hukum untuk mengawasi para pelaku atau pengusaha bisnis aplikasi ojek online agar melindungi mitra pengemudinya dan pengguna atau konsumen layanan ojek online. Regulasi akan melindungi masyarakat pengguna ojek online, mendapatkan hak asasinya berupa perlindungan hukum dari para pengusaha aplikasi bisnis ojek online, mitra pengemudi ojek online dan juga dari pemerintah.

[4] Melihat perkembangan penanganan bisnis layanan ojek online ternyata terdapat kekosongan hukum, tidak adanya regulasi yang mengatur bisnis layanan para perusahaan aplikasi ojek online di Indonesia. Kondisi tidak adanya regulasi ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum di bidang bisnis layanan ojek online dan menandakan bahwa masih rendahnya kualitas regulasi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun