Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Meregulasi Ojek Online untuk Kepastian Hukum, Layanan Aman dan Nyaman di Indonesia

18 September 2024   12:59 Diperbarui: 18 September 2024   17:56 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum yang mengandung nilai keadilan dapat memberikan kepastian hukum untuk dilaksanakan agar hukum tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat.

Manfaat tersebut selanjutnya membuat masyarakat memiliki kemauan membangun perilakunya taat aturan sesuai tujuan hukum atau isi aturan hukum yang dibuat karena bermanfaat bagi dirinya.

Ojek online adalah pengembangan atau disrupsi dari jenis layanan ojek pangkalan yang sebelumnya ada walau tidak ada pengakuan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengembangan atau disrupsi dari ojek pangkalan menjadi ojek online adalah untuk memberikan layanan yang lebih aman dan nyaman atau mudah didapat serta bisa memberikan rasa kepuasan kepada konsumen secara maksimal.

Nilai tambah dari pengembangan ini lebih mudah dan fleksibel, dan bisa diterima oleh masyarakat umum sebagai hasil nilai positif dari era disrupsi.

Suatu era atau perkembangan masa yang mau tidak mau kita harus mengikuti penyesuaiannya dan menjawab kondisi yang diharapkan oleh masyarakat pengguna transportasi publik.

Sejak lama di Indonesia, ojek yang merupakan jasa layanan transportasi dengan menggunakan sepeda motor dinilai mampu menjadi transportasi yang dapat mengangkut orang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat dan dengan biaya yang terjangkau.

Melalui perkembangan teknologi dan transportasi di era digital seperti saat ini, ojek konvensional kemudian bertransformasi menjadi ojek online, suatu jasa transportasi yang menggunakan aplikasi online sebagai media pemesanannya.

Menurut sudut pandang hukum pengangkutan, perjanjian pengangkutan yang terbentuk dalam pelaksanaan bisnis layanan transportasi ojek online merupakan suatu bentuk baru yang dinamakan kontrak online.

Konsensus sebagai syarat pembentukan sekaligus salah satu sifat perjanjian pengangkutan terpenuhi dengan adanya penawaran dari aplikasi penyedia layanan ojek online dan adanya penerimaan oleh pengguna aplikasi sebagai penumpang ojek online.

Para pihak dalam pelaksanaan bisnis ojek online terikat dalam suatu hubungan kontraktual yang berbeda-beda. Perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online terikat dalam hubungan kemitraan yang didasarkan pada perjanjian kemitraan. Hubungan kontraktual antara pengemudi dan penumpang membentuk suatu perjanjian pengangkutan, sedangkan perusahaan aplikasi dan penumpang didasarkan pada perjanjian penggunaan aplikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun