Dapat dikatakan bahwa Permenhub (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat belum kuat karena tidak mengaju pada perundangan di atasnya yakni UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak mengakui sepeda motor sebagai alat transportasi umum.
Beberapa bulan lalu pun saat menjelang hari Raya Lebaran 2024, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan pernyataan bahwa menghimbau agar para aplikator transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pengemudinya.
Saya ketika itu berpikir, apakah Menteri Tenaga Kerja mengerti bahwa status para pengemudi transportasi online itu adalah mitra para aplikator bukan pekerjanya aplikator? Apakah Menteri Tenaga Kerja mengerti bahwa Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja yang memiliki relasi antara pengusaha dan pekerja?
Sepertinya kondisi ini publik dan menteri di atas mengandaikan bahwa bisnis layanan tarnsportasi online, termasuk apalagi ojek online sudah diakui dan diatur oleh UU Transportasi No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Adanya pengakuan terhadap ojek online dan perlindungan bagi pengguna ojek online sudah menarik perhatian saya secara khusus agar dibuatkan regulasi pengakuannya oleh pemerintah. Pengakuan dan adanya regulasi hukum ini akan menjadi Kepastian Hukum yang akan memberikan Keadilan serta Manfaat bagi pengawasan bisnis layanan ojek online dan masyarakat.
Masalah pengakuan secara hukum bagi bisnis layanan ojek online dan semua permasalahan yang timbul bagi bisnis layanan transportasi ojek online inilah yang saya dapatkan sebagai dasar penelitian disertasi saya.Â
 Indonesia adalah Negara Hukum, prinsip itu ditegaskan dalam UUD NRI 1945. Prinsip ini secara tegas dikatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) bahwa secara konstitusional negara Indonesia adalah negara hukum dan dibangun berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat).
Dalam Pasal 28 D ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum: [1] Adanya kepastian hukum ini memperkuat bahwa setiap warga negara tanpa kecuali harus taat dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Kepastian hukum ini merujuk kepada hukum atau Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR RI dalam bentuk hukum positif.
Indonesia memiliki regulasi atau aturan hukum untuk mengatur dan mengawasi layanan transportasi umum (komersial), non komersial dan lalau lintas juga jalan raya yakni dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.