Mohon tunggu...
Ayyu Wardah
Ayyu Wardah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Keharmonisan Pasangan NU dan Muhammadiyah Ditinjau Dari Keluarga Maslahah dan Keluarga Sakinah

2 Juni 2024   23:57 Diperbarui: 3 Juni 2024   05:30 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a) Suami istri yang saleh, yakni yang dapat mendatangkan manfaat dan faedah untuk drinya, anak-anaknya dan lingkungannya.

b) Anak-anaknya baik, dalam arti berkualitas, berakhlak mulia sehat ruhani dan jasmani.

c) Pergaulannya baik. Maksudnya, pergaulan anggota keluarga itu terarah, mengenal lingkungan yang baik, dan bertetangga dengan baik tanpa mengorbankan prinsip dan pendirian hidupnya.

d) Berkecukupan rezeki (sandang, pangan, dan papan).

Menurut Al-Syatibi bahwa demi tercapainya keluarga yang maslahah sudah tentu di dalamnya mempunyai tujuan-tujuan yang primer, sekunder maupun tersier (al- daruriyyat, al-hajiyyat, dan al-Tahsiniyyat) atau yang biasa disebut dengan maqasid syari'ah.

3. Konsep Keluarga Sakinah Menurut Muhammadiyah

Kehidupan yang tentram (sakinah) yang dibalut perasaan cinta kasih dan ditopang saling pengertian diantara suami dan istri, karena baik suami maupun istri menyadari bahwa masing-masing sebagai pakaian bagi pasangannya. Keluarga sakinah memiliki beberapa fungsi yaitu dalam hal keagamaan, fungsi biologis dan reproduksi, fungsi peradaban, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi kemasyarakatan, fungsi pendidikan, fungsi ekonomi, fungsi pelestarian lingkungan, fungsi rekreasi, fungsi penamaan nilai-nilai Islam, fungsi kaderisasi. Dilihat dari 12 fungsi keluarga sakinah dapat disimpulkan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga ideal, bentuk keluarga yang dicita-citakan oleh setiap manusia yang beradab karena dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa keluarga sakinah menjamin beberapa hal, seperti tiak ada KDRT sedikitpun, menjamin tumbuh dan kembangnya seluruh anggota keluarga, relasi yang seimbang, terpenuhinya kebutuhan dasar (spiritual, pendidikan, ekonomi, hubungan sosial, kesehatan dan pengelolaaan lingkungan), dan semua anggota berkeyakinan bahwa yang dilakukan untuk keluarga adalah peran mulia.

Organisasi Muhammadiyah menggunakan istilah keluarga Sakina yang artinya anggotanya selalu mengembangkan kapasitas dasar kemanusiaan yang menjadikannya manusia dan bertanggung jawab  atas kesejahteraan sesama manusia dan alam .

Lima cirinya adalah sebagai berikut:

a) Kekuatan/kekuasaan dan keintiman (power and intimacy).

b) Kejujuran dan kebebasan berpendapat (honesty and freedom of expression).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun