Mohon tunggu...
Ayyu Wardah
Ayyu Wardah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Keharmonisan Pasangan NU dan Muhammadiyah Ditinjau Dari Keluarga Maslahah dan Keluarga Sakinah

2 Juni 2024   23:57 Diperbarui: 3 Juni 2024   05:30 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

II. Alasan Mengapa Memilih Judul Skripsi Ini Untuk Direview

Saya memilih judul skripsi "keharmonisan pasangan NU dan Muhammadiyah ditinjau dari keluarga maslahah dan sakinah" dikarenakan menurut saya judul ini sangat menarik untuk kita baca dan kita pelajari, karena saat ini terdapat beberapa ormas besar yang di mana apabila ada dua sejoli yang ingin menikah namun keduanya berbeda ormas atau keyakinan pasti ada keraguan di dalam diri mereka untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius dikarenakan mereka khawatir akan adanya perbedaan pendapat yang sangat besar apalagi dalam beragama karena adanya perbedaan pemahaman tadi. Maka dengan adanya skripsi ini kita bisa mengetahui bahwasanya pernikahan berbeda ormas ini juga bisa mendatangkan keharmonisan baik dilihat dari keluarga maslahah ataupun keluarga Sakinah.

III. Pembahasan 

A. Peribadatan Dalam NU dan Muhammadiyah

  • Nahdlatul Ulama (NU)

Nahdlatul Ulama (NU) didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 H yang bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926. Nahdlatul Ulama didirikan oleh sejumlah ulama dan kyai yang dipelopori KH Hasyim Asy'ari. Terdapat beberapa prinsip ajaran Islam yang perlu ditanamkan kepada warga NU agar bermental kuat. Hal ini bertujuan sebagai modal perbaikan sosial ekonomi yang disebut dengan Mabadi'Khairul Ummah, atau langkah awal membangun umat yang baik, diantaranya:

~ As-Shidqu (Kejujuran, Kebenaran, Kesungguhan dan Keterbukaan)

~ Al-Amanah wal Wafa' bil Ahdi (Dapat dipercaya, Setia, dan Menepati Janji)

~ Al A'dalah (Adil, Memberikan Hak dan Kewajiban Secara Proporsional)

~ At Ta'awun (Tolong Menolong, Setia Kawan, dan Gotong Royong Dalam Kebaikan dan Ketaqwaan)

~ Al-Istiqamah (Keajegan Berada di Jalur Yang Ditentukan Allah dan Rasulullah Serta Tuntunan Dari Ulama' Salafus Sholeh)

Prosedur perumusan hukum dan ajaran Ahlus Sunnah Wa alJama'ah dalam tradisi jam'iyah Nahdlatul Ulama amat bergantung pola pemecahan masalahnya antara pola maudhu'iyah (tematik) atau terapan (qonuniyah) dan waqi'ah (kasuistik).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun