Mohon tunggu...
Ayyu Wardah
Ayyu Wardah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Keharmonisan Pasangan NU dan Muhammadiyah Ditinjau Dari Keluarga Maslahah dan Keluarga Sakinah

2 Juni 2024   23:57 Diperbarui: 3 Juni 2024   05:30 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KEHARMONISAN PASANGAN NU DAN MUHAMMADIYAH DITINJAU DARI KELUARGA MASLAHAH DAN KELUARGA SAKINAH

(Studi Kasus di RT 9 Kebayanan Prampelan Desa Newung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen)

Penulis skripsi : Amardzaky Rafi Ramadhan

Tahun Skripsi : 2022

Review skripsi oleh : Ayyu Wardah Khoirul Cahyani (222121179)

I. Pendahuluan 

Terwujudnya keluarga yang harmonis merupakan keinginan setiap pasangan yang menikah. Oleh karena itu, dalam upaya mewujudkan hubungan keluarga harmonis yang serasi dan selaras, keluarga tersebut haruslah memiliki rasa saling menyayangi dan menghargai satu sama lain. Adanya sikap saling mengerti satu sama lain, komunikasi yang baik antar pasangan, rasa saling percaya, introspeksi diri, serta adanya sifat kedewasaandalam suatu hubungan, merupakan aspek yang harus dimiliki oleh setiap pasangan yang menikah. Agar ke depannya pasangan tersebut lebih siap dalam menghadapi masalah-masalah yang akan mengahampiri rumah tangga mereka. Pentingnya keharmonisan dalam sebuah keluarga, adalah agar terciptanya keluarga maslahah maupun keluarga sakinah yang diidam-idamkan setiap pasangan yang menikah.

Dalam pelaksanaan praktik ibadah dan tradisi keagamaan yang ada pada masyarakat, dibeberapa kasus ada suatu kelompok masyarakat pernah berbeda pendapat. Dan kasus yang paling berat adalah tidak adanya toleransi dalam menyikapi suatu perbedaan yang ada. Itulah mengapa hal tersebut dapat menyebabkan konflik dalam masyarakat. Jika hal itu terjadi pada suatu individu dalam suatu pernikahan, maka hal itu bisa membuat seseorang batal menikah. Misalnya, ada satu pasangan yang salah satu diantaranya terlalu memegang teguh ideologinya dan tidak menghargai pendapat pasangannya yang berbeda ideologi. Maka, hal tersebut bisa memicu sebuah masalah dalam rumah tangga. Lebih buruknya lagi, apabila pasangan tersebut sudah menikah, sikap tidak toleran tersebut bisa menyebabkan perceraian.

Berdasarkan konsep-konsep yang ada dalam keluarga yang harmonis, maka dalam menjalani kehidupan berkeluarga perlu adanya kiat-kiat dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Hal itu perlu diperhatikan demi terwujudnya keluarga sakinah mawwadah wa rahmah, khususnya bagi keluarga beda organisasi keagamaan, agar tercipta keharmonisan dalam rumah tangganya. Penelitian terhadap keharmonisan pasangan yang berbeda ideologi ini dilakukan oleh penulis di daerah Sragen. Dilihat dari data BPS tentang agama yang ada di Sragen pada tahun 2018-2021. Masyarakat Sragen memiliki beragam agama yang dianut, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha. Dari beragam agama yang ada di Sragen tersebut, agama Islam menduduki posisi pertama sebagai pemeluk terbanyak di Sragen dibandingkan agama lain.

Memasuki Kebayanan Prampelan, Kebayanan Prampelan ini terletak di Desa Newung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, dinyatakan bahwa desa Newung memiliki 908 penduduk pada tahun 2020.10 Dan di Kebayanan Prampelan sendiri, tepatnya di RT 9 menurut bapak Sugimo selaku ketua RT, beliau menyatakan bahwa di RT 9 terdapat 90 KK, dan rumah yang dihuni ada 80 KK, dan yang tidak berpenghuni ada 10 KK. Masyarakat Kabupaten Sragen terutama di kebayanan Prampelan Desa Newung adalah masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai kehidupan masyarakat beragama. Aliran-aliran agama Islam besar di Sragen seperti NU, Muhammadiyah, MTA dan LDII, dijadikan sebagai organisasi keagamaan Islam yang dianut oleh masyarakat Sragen untuk beribadah dan beramal sehari-hari. Terutama untuk NU dan Muhammadiyah sendiri, karena memiliki penganut yang banyak di Sragen terutama di Kebayanan Prampelan. Di Kebayanan Prampelan terdapat pernikahan beda ormas, yaitu NU dan Muhammadiyah. Dua ormas ini memiliki perbedaan dalam peribadatannya, yang keduanya sama-sama memiliki landasan dasar yang bersumber jelas masing-masing. Pernikahan dengan latar belakang dua ormas ini memang kerap menarik perhatian. Dan di Kebayanan Prampelan RT 9, terdapat 3 pasangan yang berbeda pandangan keagamaan.

Dalam kasus ini, mereka memiliki masalah yang menyebabkan adanya konflik dalam rumah tangganya. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pemahaman keagamaan di keluarga tersebut. Dalam sebuah rumah tangga, toleransi dalam perbedaan pendapat merupakan hal yang harus dijunjung tinggi. Karena toleransi merupakan salah satu kunci keharmonisan. Apabila toleransi itu diabaikan, maka akan terjadi kerusuhan. Dilihat dari kasus yang terjadi di kebayanan Prampelan desa Newung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen terkait adanya pernikahan yang berbeda ormas ini sangat penting adanya upaya untuk menjaga keharmonisan di antara pasangan berbeda ormas yang menikah, agar tercipta keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

II. Alasan Mengapa Memilih Judul Skripsi Ini Untuk Direview

Saya memilih judul skripsi "keharmonisan pasangan NU dan Muhammadiyah ditinjau dari keluarga maslahah dan sakinah" dikarenakan menurut saya judul ini sangat menarik untuk kita baca dan kita pelajari, karena saat ini terdapat beberapa ormas besar yang di mana apabila ada dua sejoli yang ingin menikah namun keduanya berbeda ormas atau keyakinan pasti ada keraguan di dalam diri mereka untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius dikarenakan mereka khawatir akan adanya perbedaan pendapat yang sangat besar apalagi dalam beragama karena adanya perbedaan pemahaman tadi. Maka dengan adanya skripsi ini kita bisa mengetahui bahwasanya pernikahan berbeda ormas ini juga bisa mendatangkan keharmonisan baik dilihat dari keluarga maslahah ataupun keluarga Sakinah.

III. Pembahasan 

A. Peribadatan Dalam NU dan Muhammadiyah

  • Nahdlatul Ulama (NU)

Nahdlatul Ulama (NU) didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 H yang bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926. Nahdlatul Ulama didirikan oleh sejumlah ulama dan kyai yang dipelopori KH Hasyim Asy'ari. Terdapat beberapa prinsip ajaran Islam yang perlu ditanamkan kepada warga NU agar bermental kuat. Hal ini bertujuan sebagai modal perbaikan sosial ekonomi yang disebut dengan Mabadi'Khairul Ummah, atau langkah awal membangun umat yang baik, diantaranya:

~ As-Shidqu (Kejujuran, Kebenaran, Kesungguhan dan Keterbukaan)

~ Al-Amanah wal Wafa' bil Ahdi (Dapat dipercaya, Setia, dan Menepati Janji)

~ Al A'dalah (Adil, Memberikan Hak dan Kewajiban Secara Proporsional)

~ At Ta'awun (Tolong Menolong, Setia Kawan, dan Gotong Royong Dalam Kebaikan dan Ketaqwaan)

~ Al-Istiqamah (Keajegan Berada di Jalur Yang Ditentukan Allah dan Rasulullah Serta Tuntunan Dari Ulama' Salafus Sholeh)

Prosedur perumusan hukum dan ajaran Ahlus Sunnah Wa alJama'ah dalam tradisi jam'iyah Nahdlatul Ulama amat bergantung pola pemecahan masalahnya antara pola maudhu'iyah (tematik) atau terapan (qonuniyah) dan waqi'ah (kasuistik).

Amaliah -- amaliah NU, sebagai berikut :

1) Tawasul dan Istighotsah

2) Ziarah Kubur

3) Qunut

4) Bersalaman Setelah Sholat

5) Mengucap Niat

6) Maulid Nabi

7) Shalat Tarawih

  • Muhammadiyah , 

Muhammadiyah adalah salah satu organisasi Islam di nusantara yang didirikan pada 09 Dzulhijjah 1330 H, bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 M, oleh KH. Ahmad Dahlan di Kauman, Yogyakarta. Muhammadiyah memiliki gerakan pembaharuan atau dinamisasi, yang mana menurut Syahraeni sebagaimana dikutip oleh Vivi Elvira yaitu, Dinamisasi atau disebut sebagai gerakan pembaharuan dimaknai sebagai kreasi tradisi atau budaya yang memiliki kecenderungan untuk selalu berkembang dan berupaya melakukan perubahan kearah yang lebih baik yang tentunya Islami. Hal ini berarti bahwa Muhammadiyah melestarikan dan mengembangkan segala sesuatu yang baik dalam suatu budaya atau tradisi. Sementara purifikasi dimaknai sebagai upaya pemurnian nilai-nilai ajaran Islam dalam budaya atau tradisi masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai tauhid.

Muhamadiyah memiliki matan keyakinan dan cita -- cita yang terdiri dari lima butir, yaitu:

a) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Mungkar, berakidah Islam dan bersumber pada Alquran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT., untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

b) Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.

c) Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan  Al-Qur'an dan Sunnah Rasul.

d) Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: Aqidah, Akhlak, Ibadah, Muamalah Dunyawiyah.

e) Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bahwa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indodnesia yang berdasar pada Pancasila danUndang-undangDasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridhai Allah SWT. Baldatun thayyibah wa rabbun ghafur.

B. Keharmonisan Rumah Tangga Menurut NU dan Muhammadiyah

1. Keluarga Harmonis Menurut Islam

Perkawinan menurut hukun Islam yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, harmoni secara bahasa adalah keselarasan, sementara harmonis secara bahasa menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah selaras, serasi. Sementara Keharmonisan secara bahasa menurut KBBI adalah selaras atau serasi, keselaran, keserasian. Keluarga harmonis pada umumnya diartikan sebagai keluarga yang anggota-anggotanya saling memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing. Serta berupaya saling memberi kedamaian, kasih sayang, dan berbagi kebahagiaan.

Keluarga harmonis dapat juga dikatakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Harmonis mencerminkan kondisi keluarga yang utuh dan mempunyai hubungan yang serasi di antara semua anggota keluarga serta memahami dan menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Istilah yang digunakan oleh Al-Qur'an untuk menunjuk keluarga harmonis adalah keluarga sakinah, yaitu keluarga yang dibangun di atas dasar mawaddah (kecintaan) dan rahmah (kasih sayang).

Ciri-ciri keluarga harmonis diantaranya :

a) Berdiri di atas fondasi keimanan yang kokoh,

b) Menunaikan misi ibadah dalam kehidupan,

c) Mentaati ajaran agama,

d) Saling mencintai dan menyayangi,

e) Saling menjaga dan menguatkan dalam kebaikan,

f) Saling memberikan yang terbaik untuk pasangan,

g) Musyawarah menyelesaikan permasalahan,

h) Membagi peran secara berkeadilan,

i) Kompak mendidik anak-anak,

j) Berkontribusi untuk kebaikan masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Konsep Keluarga Maslahah Menurut NU

Kata maslahah berasal dari kata saluha yang artinya baik. disamping itu, keluarga juga harus bermanfaat dan penting. Arti dari kata penting adalah baik untuk pribadi, keluarga dan masyarakat. Dan juga terpeliharanya agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal atau kehormatan. Konsep keluarga maslahah yang dibangun oleh LKK NU merupakan upaya meningkatkan kualitas keluarga dalam ruang yang lebih luas.

keluarga maslahah menurut Nahdlatul Ulama (NU) adalah sebagai berikut :

a) Suami istri yang saleh, yakni yang dapat mendatangkan manfaat dan faedah untuk drinya, anak-anaknya dan lingkungannya.

b) Anak-anaknya baik, dalam arti berkualitas, berakhlak mulia sehat ruhani dan jasmani.

c) Pergaulannya baik. Maksudnya, pergaulan anggota keluarga itu terarah, mengenal lingkungan yang baik, dan bertetangga dengan baik tanpa mengorbankan prinsip dan pendirian hidupnya.

d) Berkecukupan rezeki (sandang, pangan, dan papan).

Menurut Al-Syatibi bahwa demi tercapainya keluarga yang maslahah sudah tentu di dalamnya mempunyai tujuan-tujuan yang primer, sekunder maupun tersier (al- daruriyyat, al-hajiyyat, dan al-Tahsiniyyat) atau yang biasa disebut dengan maqasid syari'ah.

3. Konsep Keluarga Sakinah Menurut Muhammadiyah

Kehidupan yang tentram (sakinah) yang dibalut perasaan cinta kasih dan ditopang saling pengertian diantara suami dan istri, karena baik suami maupun istri menyadari bahwa masing-masing sebagai pakaian bagi pasangannya. Keluarga sakinah memiliki beberapa fungsi yaitu dalam hal keagamaan, fungsi biologis dan reproduksi, fungsi peradaban, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi kemasyarakatan, fungsi pendidikan, fungsi ekonomi, fungsi pelestarian lingkungan, fungsi rekreasi, fungsi penamaan nilai-nilai Islam, fungsi kaderisasi. Dilihat dari 12 fungsi keluarga sakinah dapat disimpulkan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga ideal, bentuk keluarga yang dicita-citakan oleh setiap manusia yang beradab karena dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa keluarga sakinah menjamin beberapa hal, seperti tiak ada KDRT sedikitpun, menjamin tumbuh dan kembangnya seluruh anggota keluarga, relasi yang seimbang, terpenuhinya kebutuhan dasar (spiritual, pendidikan, ekonomi, hubungan sosial, kesehatan dan pengelolaaan lingkungan), dan semua anggota berkeyakinan bahwa yang dilakukan untuk keluarga adalah peran mulia.

Organisasi Muhammadiyah menggunakan istilah keluarga Sakina yang artinya anggotanya selalu mengembangkan kapasitas dasar kemanusiaan yang menjadikannya manusia dan bertanggung jawab  atas kesejahteraan sesama manusia dan alam .

Lima cirinya adalah sebagai berikut:

a) Kekuatan/kekuasaan dan keintiman (power and intimacy).

b) Kejujuran dan kebebasan berpendapat (honesty and freedom of expression).

c) Kehangatan, kegembiraan, dan humor (warmth, joy and humor)

d) Keterampilan organisasi dan negosiasi (organization and negotiating).

e) Sistem nilai (value system) yang menjadi pegangan bersama.

D. Hal yang Menyebabkan Keluarga Tidak Harmonis

Ada banyak faktor yang menyebabkan ketidak harmonisan tersebut, misalnya kedua pasangan tidak tahu bagaimana cara menjaga rasa cinta suami isteri harus tetap terpatri erat, tidak tahu suami isteri harus mau mengembangkan cara yang benar dan baik dalam bergaul, tidak saling tolong menolong, membantu, serta berusaha menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan keretakan rumah tangga karena perbedaan pribadi. Tidak tahu cara yang baik dalam bekerja sama, tidak ada suasana mengenang memori bersama-sama membangun benang kasih sayang sebelumnya, Suami isteri tidak tahu cara menjamin agar tercapainya kepuasan masing-masing.

Analisis Peribadatan Pasangan NU dan Muhammadiyah Kebayanan Prampelan `

Dalam praktik pelaksanaan peribadatan pasangan NU dan Muhammadiyah, terdapat adanya perbedaan dalam hal ijtihad dan perbedaan pemahaman dalam penerapannya. Namun, masih tetap sesuai dan berpedoman sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis nabi Muhammad SAW.  Semua pasangan sama-sama beribadat menganut ajaran yang mereka percaya. Namun, tidak semua amaliah yang diajarkan ini dilaksanakan. Hal ini dikarenakan adanya beberapa faktor. Salah satu faktornya adalah karena tidak diajarkannya amaliah tersebut sejak kecil.

Berdasarkan data hasil wawancara, walaupun pasangan ini memiliki banyak perbedaan, mereka juga melaksanakan beberapa amaliah yang sama, seperti pada pasangan Bapak So dan Ibu Si, Bapak HS dan Ibu S, Bapak F dan Ibu SR mereka sama-sama melaksanakan Tawatsul dan Istighotsah. Lalu, pada amaliah ziarah kubur, Bapak So dan Ibu Si, Bapak HS dan Ibu S sama-sama melaksanakan ziarah kubur. Lalu, pada pasangan Bapak F dan Ibu SR sama-sama melaksanakan amaliah bersalaman setelah sholat.Yang terakhir, terkait dengan pelaksanaan sholat tarawih, semua pasangan melaksanakan sholat tarawih, akan tetapi, memiliki perbedaan pada jumlah rakaat yang dilaksanakan. Dalam pelaksanakaan sholat tarawih 20 rakaat pasangan yang melaksanakan adalah Ibu Si dan Bapak HS. Sementara, untuk pelaksanakaan sholat tarawih 8 rakaat, pasangan yang melaksanakan antara lain: Bapak So, Ibu S, Bapak F, dan Ibu SR.

Dengan demikian, dalam pelaksanaan peribadatan, pasangan NU dan Muhammadiyah di RT 9 Kebayanan Prampelan Desa Newung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen, semua pasangan melaksanakan ibadah wajib, dan memiliki perbedaan pada amaliah sesuai dengan yang diyakini oleh masingmasing individu.

Upaya Pemenuhan Keharmonisan Pasangan NU dan Muhammadiyah

Dalam upaya pemenuhan keharmonisan berdasarkan keluarga maslahah dan keluarga sakinah. Semua pasangan telah memenuhi semua unsur yang ada. bahwa pada pernikahan 3 pasangan berbeda ormas antara NU dan Muhammadiyah ini semuannya memenuhi unsur dari keluarga sakinah dan juga keluarga maslahah. Mereka semua sudah mengupayakan dan membangun keluarga tersebut.

Kesimpulan 

Kesimpulan yang dapat diambil dari review skripsi yang berjudul "KEHARMONISAN PASANGAN NU DAN MUHAMMADIYAH DITINJAU DARI KELUARGA MASLAHAH DAN KELUARGA SAKINAH" adalah bahwasanya dalam pernikahan pasangan yang berbeda ormas yaitu antara NU dan Muhammadiyah pasti akan ada perbedaan pendapat terutama dalam hal agama. Namun dengan adanya perbedaan tersebut tidak menghalangi sebuah rumah tangga untuk mencapai keharmonisan. Tercapainya keharmonisan dalam rumah tangga tergantung pada pasangan yang menjalani apakah mereka bisa saling toleransi dengan perbedaan pendapat terkait agama yang mereka percayai ataupun tidak. Jika mereka bisa saling bertoleransi maka akan tercapai keharmonisan keluarga secara maslahah maupun keluarga sakinah.

IV. Rencana Skripsi yang Akan Ditulis dan Argumentasi

Terkait rencana skripsi yang akan saya tulis ke depan yaitu tentang dampak perceraian bagi anak di usia menginjak remaja serta upaya penyelesaiannya. Sebenarnya memang sudah banyak skripsi yang membahas tentang dampak perceraian bagi anak namun kebanyakan mereka hanya berfokus pada anak yang masih dibawah umur. Dan terkadang anak di usia remaja yang menjadi korban perceraian orang tua banyak terabaikan atau banyak yang mengira bahwasanya anak di usia remaja ini bisa mengatasi sendiri dampak perceraian yang mereka alami.

Saya memilih skripsi terkait dampak perceraian pada anak usia remaja ini dikarenakan di desa tempat tinggal saya terdapat kurang lebih 5 pasangan suami istri yang bercerai, dan rata-rata pasangan suami istri ini memiliki anak di usia remaja. Yang di mana jika dipandang oleh masyarakat sekitar,  mereka mengalami perubahan yang cukup signifikan setelah terjadinya perceraian kedua orang tua mereka. Jadi perlu adanya upaya untuk penyelesaian atas dampak perceraian yang dialami oleh anak yang tidak hanya anak usia dini saja tetapi juga pada anak usia remaja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun