Mohon tunggu...
Ayyu Wardah
Ayyu Wardah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Keharmonisan Pasangan NU dan Muhammadiyah Ditinjau Dari Keluarga Maslahah dan Keluarga Sakinah

2 Juni 2024   23:57 Diperbarui: 3 Juni 2024   05:30 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Amaliah -- amaliah NU, sebagai berikut :

1) Tawasul dan Istighotsah

2) Ziarah Kubur

3) Qunut

4) Bersalaman Setelah Sholat

5) Mengucap Niat

6) Maulid Nabi

7) Shalat Tarawih

  • Muhammadiyah , 

Muhammadiyah adalah salah satu organisasi Islam di nusantara yang didirikan pada 09 Dzulhijjah 1330 H, bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 M, oleh KH. Ahmad Dahlan di Kauman, Yogyakarta. Muhammadiyah memiliki gerakan pembaharuan atau dinamisasi, yang mana menurut Syahraeni sebagaimana dikutip oleh Vivi Elvira yaitu, Dinamisasi atau disebut sebagai gerakan pembaharuan dimaknai sebagai kreasi tradisi atau budaya yang memiliki kecenderungan untuk selalu berkembang dan berupaya melakukan perubahan kearah yang lebih baik yang tentunya Islami. Hal ini berarti bahwa Muhammadiyah melestarikan dan mengembangkan segala sesuatu yang baik dalam suatu budaya atau tradisi. Sementara purifikasi dimaknai sebagai upaya pemurnian nilai-nilai ajaran Islam dalam budaya atau tradisi masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai tauhid.

Muhamadiyah memiliki matan keyakinan dan cita -- cita yang terdiri dari lima butir, yaitu:

a) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Mungkar, berakidah Islam dan bersumber pada Alquran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT., untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun