Mohon tunggu...
AYU NURFITRIA
AYU NURFITRIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - female

mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Kewarganegaraan yang Ada di Indonesia

20 Desember 2021   12:52 Diperbarui: 20 Desember 2021   12:55 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) perubahan wilayah negara;

(3) hukum perkawinan;

(4) proses administrasi;

(5) Diskriminasi rasial

(6) tidak memiliki salinan akta kelahiran;

(7) Pembatalan kewarganegaraan oleh negara; Dan seterusnya.

Dapat disimpulkan bahwa masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang mendasar, menyangkut perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap orang, termasuk hak untuk hidup dan berkembang. Hak-hak dasar tersebut tidak akan terwujud jika tidak ada status hukum atau kewarganegaraan yang jelas. Akibatnya, mengingat beratnya subjek status kewarganegaraan, organisasi internasional seperti UNHCR mengambil peran aktif dalam menangani masalah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun