Mohon tunggu...
AYU NURFITRIA
AYU NURFITRIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - female

mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Kewarganegaraan yang Ada di Indonesia

20 Desember 2021   12:52 Diperbarui: 20 Desember 2021   12:55 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewarganegaraan dan keadaan tanpa kewarganegaraan adalah masalah hak asasi manusia yang mempengaruhi perlindungan hak-hak dasar setiap orang, seperti hak untuk hidup dan pengembangan diri. Akibatnya, tanpa status kewarganegaraan hukum yang jelas, hak-hak dasar tersebut tidak akan terwujud. Mengingat pentingnya masalah status kewarganegaraan, Dalam skenario ini, bukan hanya pemerintah yang menangani masalah tersebut, organisasi internasional seperti UNHCR juga terlibat.

Tantangan dalam suatu negara pasti ada, baik internal maupun eksternal. Status kewarganegaraan dapat menimbulkan masalah bagi negara atau penduduknya sendiri, seperti masalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) atau orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (bipatridea), yang keduanya akan dibahas dalam artikel ini.

Ketentuan perundang-undangan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 dan peraturan-peraturan yang menyertainya.

Sekurang-kurangnya ada tiga (tiga) hal pokok yang menjadi pokok bahasan pengaturan undang-undang kewarganegaraan:

Status hukum kewarganegaraan seseorang;

Peran negara (pemerintah) dalam pengaturan kewarganegaraan;

3. Pengaturan dan perlindungan hak dan kewajiban kewarganegaraan.

Hukum Kewarganegaraan memiliki sumber hukum yang dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

sumber hukum formil dan

sumber hukum materiil.

Sumber hukum formal adalah yang dapat dikenali dari bentuknya. Karena strukturnya, hukum sering kali sah, terkenal, dan diikuti 3 Peraturan perundang-undangan, adat dan kebiasaan, dan perjanjian atau kesepakatan antar negara termasuk di antara asal-usul hukum formal (teraty). Sumber hukum yang menentukan isi atau bahan aturan hukum disebut dengan sumber hukum materiil. Misalnya,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun