(2) perubahan wilayah negara;
(3) hukum perkawinan;
(4) proses administrasi;
(5) Diskriminasi rasial
(6) tidak memiliki salinan akta kelahiran;
(7) Pembatalan kewarganegaraan oleh negara; Dan seterusnya.
Dapat disimpulkan bahwa masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang mendasar, menyangkut perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap orang, termasuk hak untuk hidup dan berkembang. Hak-hak dasar tersebut tidak akan terwujud jika tidak ada status hukum atau kewarganegaraan yang jelas. Akibatnya, mengingat beratnya subjek status kewarganegaraan, organisasi internasional seperti UNHCR mengambil peran aktif dalam menangani masalah ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!