Di mana reformasi ini adalah penegakkan hak asasi manusia, supremasi hukum dan yang mana merubah undang-undang yang merevisi UUD untuk meningkatkan HAM agar lebih dihargai lagi.
B. Macam-macam Pelanggaran HAM
1. Pelanggaran HAM Ringan
Contoh:
a. Perundungan
Perundungan ini termasuk pelanggaran HAM ringan, karena tidak menyakiti secara fisik tapi ketika dilakukan perundungan ini secara terus-menerus maka akan bisa mengakibatkan siksaan mental bagi yang diberikan perundungan tadi. Perundungan sama dengan pembullyan. Bully gini merupakan pelanggaran HAM ringan.
Di Islam, melarang melakukan perundungan dalam bentuk apa pun itu. Karena telah dijelaskan dalam surat al-Hujurat ayat 11:
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
2. Pemukulan/Perkelahian
Jadi, ketika sudah di bully maka menimbulkan perkelahian. Oleh karena itu, saya bilang ketika perundungan dilakukan secara terus-menerus maka akan mengakibatkan pemukulan. Walaupun pemukulannya juga termasuk pelanggaran HAM ringan tapi ketika dilakukan secara terus-menerus maka akan mengakibatkan pelanggaran HAM berat. Apalagi sampai mengorbankan nyawa.
Allah pun telah bersabda dalam surat al-Imran ayat 103 yang berbunyi: