Mohon tunggu...
Ayunda Argadinata
Ayunda Argadinata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selalu berbuat baik.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan dan Macam-Macam Pelanggaran HAM

30 Mei 2022   10:26 Diperbarui: 30 Mei 2022   10:39 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah Perkembangan dan Macam-macam Pelanggaran HAM

Oleh:

Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (dosen Fakultas Hukum Unissula)

Ayunda Argadinata (mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, FKIP, Unissula)

A.Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

Jadi, hak asasi manusia di Indonesia diawali oleh pergerakan-pergerakan organisasi kemerdekaan dimulai dari Budi Oetomo, Sarikat Islam, Indesche Partij, Perhimpunan Indonesia, dan Partai Nasional Indonesia. Jadi, orang-orang ini yang melahirkan kebangkitan bangsa bagi bangsa Indonesia. Organisasi-organisasi ini sangat menentang penjajah dan dilaksanakan oleh pemerintah kolonial Belanda pada saat itu.

Pada periode 1945-1959

Indonesia setelah merdeka, mereka mengikuti konvensi Geneva dan konvensi tentang hak politik perempuan di mana setalah merdeka ini adalah kontribusi kita pada HAM Internasional yaitu dengan mengikuti dua konvensi ini.

Lalu memasuki periode 1945-1959 setelah kita merdeka, kita mewakili Indonesia dan merencanakan aksi nasional hak asasi manusia Indonesia. Nah, rencana aksi ini adalah berupa upaya-upaya yang nantinya akan dilaksanakan bangsa Indonesia yang kedepannya untuk melaksanakan peningkatan hak asasi manusia di Indonesia setelah merdeka.

Pada periode 1945-1950

HAM pada hal itu, kebebasan berpendapat sudah dijunjung tinggi di mana contohnya, adalah penyampaian pendapat dari rakyat ke pemerintahan pusat melalui parlemen. Seperti, DPR pada saat ini menyampaikan ke Presiden seperti itu.

Pada periode 1950- 1959

Terdapat 4 indikator hak asasi manusia pada saat itu:

1. Munculnya partai politik dengan berbagai ideologi.

2. Adanya kebebasan pers.

3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis.

4. Kontrol parlemen atas eksekutif.

Pada periode 1959-1966

Di mana demokrasi kita berubah dari liberal menuju terpimpin, di mana semua keputusan dikuasai oleh Presiden. Jadi, kebebasan berpendapat sedikit terkekang pada saat ini.

Pada periode 1966-1998

Di mana orde baru berkuasa, banyak terjadi pelanggaran HAM pada saat itu. Kebebasan pers tidak ada, kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, sangat dibatasi pada zaman orde baru akhirnya lahirlah

Reformasi 1998-sekarang

Di mana reformasi ini adalah penegakkan hak asasi manusia, supremasi hukum dan yang mana merubah undang-undang yang merevisi UUD untuk meningkatkan HAM agar lebih dihargai lagi.

B. Macam-macam Pelanggaran HAM

1. Pelanggaran HAM Ringan

Contoh:

a. Perundungan

Perundungan ini termasuk pelanggaran HAM ringan, karena tidak menyakiti secara fisik tapi ketika dilakukan perundungan ini secara terus-menerus maka akan bisa mengakibatkan siksaan mental bagi yang diberikan perundungan tadi. Perundungan sama dengan pembullyan. Bully gini merupakan pelanggaran HAM ringan.

Di Islam, melarang melakukan perundungan dalam bentuk apa pun itu. Karena telah dijelaskan dalam surat al-Hujurat ayat 11:

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

2. Pemukulan/Perkelahian

Jadi, ketika sudah di bully maka menimbulkan perkelahian. Oleh karena itu, saya bilang ketika perundungan dilakukan secara terus-menerus maka akan mengakibatkan pemukulan. Walaupun pemukulannya juga termasuk pelanggaran HAM ringan tapi ketika dilakukan secara terus-menerus maka akan mengakibatkan pelanggaran HAM berat. Apalagi sampai mengorbankan nyawa.

Allah pun telah bersabda dalam surat al-Imran ayat 103 yang berbunyi:

Artinya: Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.

Di Islam, Allah telah melarang umat manusia untuk melakukan hal yang keji seperti pemukulan/perkelahian dan menyuruh semua umat manusia untuk berdamai.

Nah, ini contoh pelanggaran HAM ringan lain:

a. Pencurian

Mencuri adalah dosa besar. Salah satunya Allah SWT telah berfirman dalam surat al-Maidah ayat 38 yang berbunyi:

Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".

b. Pencemaran nama baik

Tindak pencemaran nama baik seseorang dalam Islam diqiyaskan dalam bentuk kejahatan qazaf atau berita bohong, sesuai dengan Al-Quran dalam surat An-Nur ayat 11 yang berbunyi:

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga). Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Dan barang siapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar (dari dosa yang diperbuatnya), dia mendapat azab yang besar (pula).

c. Pengancaman terhadap seseorang

Pemerasan atau pengancaman dalam Al-Quran adalah bentuk kejahatan yang gawat. Dilakukan oleh seseorang atau satu kelompok bersenjata untuk menyerang/merampas harta dengan ancaman kekerasan.

d. Penghinaan

Allah telah berfirman dalam surat at-Taubah ayat 79, yang berbunyi:

Artinya: (Orang munafik) yaitu mereka yang mencela orang-orang beriman yang memberikan sedekah dengan sukarela dan yang (mencela) orang-orang yang hanya memperoleh (untuk disedekahkan) sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka, dan mereka akan mendapat azab yang pedih.

Pelanggaran HAM ringan ini ketika dilakukan terus-menerus akan mengakibatkan pelanggaran HAM berat. Jadi, pelanggaran HAM ringan ini juga sebagai faktor merujuk pelanggaran HAM berat.

2. Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM berat ini, saya memberi contoh:

a.Munir

Tokoh Munir ini, seorang aktivis yang akhirnya terbunuh di pesawat ketika dia mau ke Denmark Belanda untuk mengadukan kasus yang terjadi di Indonesia yaitu penculikan yang dilakukan oleh orde baru. Akhirnya dia meninggal dan termasuk pelanggaran HAM berat karena menghilangkan nyawa seseorang.

b.Tanjung Priok

Peristiwa Tanjung Priok ini adalah buntut dari apa namanya sikap radikalisme terhadap orang di Tanjung Priok pada saat itu dan terjadi pada zaman orde baru yang mengakibatkan banyak korban meninggal. Ketika menghilangkan nyawa seseorang itu merupakan pelanggaran HAM berat. Jadi, ini terjadi pada 12 September 1984 yaitu 24 orang tewas dan 36 luka berat. Ketika kita membunuh seseorang atau suatu pemerintahan membunuh seseorang apalagi masyarakatnya itu merupakan pelanggaran HAM berat.

c.Penembakan Mahasiswa Tri Sakti

Terjadi pada zaman orde baru juga, ada 4 mahasiswa Tri Sakti yang terbunuh karena melakukan demonstrasi. Ketika dia melakukan demonstrasi, akhirnya tertembak dari aparat dan pelakunya tertangkap tapi hanya dihukum 4 bulan saja. Jadi, tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Ini termasuk pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa orde baru.

d.Penculikan Aktivis 98

Penculikan ini di mulai karena adanya gerakan reformasi dari mahasiswa untuk menurunkan rezim orde baru lalu buntut dari aksi demonstrasi ini mengakibatkan 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang telah dibebaskan dan 13 orang belum ditemukan.

e.Holokaus

Holokaus ini sangat terkenal, dilakukan pada saat perang dunia ke-2 oleh Nazi yang ada di Jerman di mana pomnas adalah Adolf Hitler, membunuh kaum Yahudi yang ada di Jerman dan dia melaksanakan pembunuhan itu secara besar-besaran. Karena ini pembunuhan suatu suku/ras dan etnis maka itu dinamakan sebagai pelanggaran HAM berat sekali karena mengorbankan banyak nyawa.

Nah, itu tadi penjelasan tentang contoh-contoh pelanggaran HAM sebelumnya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia maupun di kancah Internasional. Tapi sebagai contoh itu dulu mungkin kita nanti bisa bahas di materi selanjutnya.

Terima kasih, silakan tetap belajar tetap semangat!!

Assalamualaikum wr wb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun