Mohon tunggu...
Ayunda Argadinata
Ayunda Argadinata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selalu berbuat baik.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan dan Macam-Macam Pelanggaran HAM

30 Mei 2022   10:26 Diperbarui: 30 Mei 2022   10:39 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Penghinaan

Allah telah berfirman dalam surat at-Taubah ayat 79, yang berbunyi:

Artinya: (Orang munafik) yaitu mereka yang mencela orang-orang beriman yang memberikan sedekah dengan sukarela dan yang (mencela) orang-orang yang hanya memperoleh (untuk disedekahkan) sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka, dan mereka akan mendapat azab yang pedih.

Pelanggaran HAM ringan ini ketika dilakukan terus-menerus akan mengakibatkan pelanggaran HAM berat. Jadi, pelanggaran HAM ringan ini juga sebagai faktor merujuk pelanggaran HAM berat.

2. Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM berat ini, saya memberi contoh:

a.Munir

Tokoh Munir ini, seorang aktivis yang akhirnya terbunuh di pesawat ketika dia mau ke Denmark Belanda untuk mengadukan kasus yang terjadi di Indonesia yaitu penculikan yang dilakukan oleh orde baru. Akhirnya dia meninggal dan termasuk pelanggaran HAM berat karena menghilangkan nyawa seseorang.

b.Tanjung Priok

Peristiwa Tanjung Priok ini adalah buntut dari apa namanya sikap radikalisme terhadap orang di Tanjung Priok pada saat itu dan terjadi pada zaman orde baru yang mengakibatkan banyak korban meninggal. Ketika menghilangkan nyawa seseorang itu merupakan pelanggaran HAM berat. Jadi, ini terjadi pada 12 September 1984 yaitu 24 orang tewas dan 36 luka berat. Ketika kita membunuh seseorang atau suatu pemerintahan membunuh seseorang apalagi masyarakatnya itu merupakan pelanggaran HAM berat.

c.Penembakan Mahasiswa Tri Sakti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun