Mohon tunggu...
Ayunda Argadinata
Ayunda Argadinata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selalu berbuat baik.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan dan Macam-Macam Pelanggaran HAM

30 Mei 2022   10:26 Diperbarui: 30 Mei 2022   10:39 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di mana reformasi ini adalah penegakkan hak asasi manusia, supremasi hukum dan yang mana merubah undang-undang yang merevisi UUD untuk meningkatkan HAM agar lebih dihargai lagi.

B. Macam-macam Pelanggaran HAM

1. Pelanggaran HAM Ringan

Contoh:

a. Perundungan

Perundungan ini termasuk pelanggaran HAM ringan, karena tidak menyakiti secara fisik tapi ketika dilakukan perundungan ini secara terus-menerus maka akan bisa mengakibatkan siksaan mental bagi yang diberikan perundungan tadi. Perundungan sama dengan pembullyan. Bully gini merupakan pelanggaran HAM ringan.

Di Islam, melarang melakukan perundungan dalam bentuk apa pun itu. Karena telah dijelaskan dalam surat al-Hujurat ayat 11:

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

2. Pemukulan/Perkelahian

Jadi, ketika sudah di bully maka menimbulkan perkelahian. Oleh karena itu, saya bilang ketika perundungan dilakukan secara terus-menerus maka akan mengakibatkan pemukulan. Walaupun pemukulannya juga termasuk pelanggaran HAM ringan tapi ketika dilakukan secara terus-menerus maka akan mengakibatkan pelanggaran HAM berat. Apalagi sampai mengorbankan nyawa.

Allah pun telah bersabda dalam surat al-Imran ayat 103 yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun