Artinya: Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
Di Islam, Allah telah melarang umat manusia untuk melakukan hal yang keji seperti pemukulan/perkelahian dan menyuruh semua umat manusia untuk berdamai.
Nah, ini contoh pelanggaran HAM ringan lain:
a. Pencurian
Mencuri adalah dosa besar. Salah satunya Allah SWT telah berfirman dalam surat al-Maidah ayat 38 yang berbunyi:
Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".
b. Pencemaran nama baik
Tindak pencemaran nama baik seseorang dalam Islam diqiyaskan dalam bentuk kejahatan qazaf atau berita bohong, sesuai dengan Al-Quran dalam surat An-Nur ayat 11 yang berbunyi:
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga). Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Dan barang siapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar (dari dosa yang diperbuatnya), dia mendapat azab yang besar (pula).
c. Pengancaman terhadap seseorang
Pemerasan atau pengancaman dalam Al-Quran adalah bentuk kejahatan yang gawat. Dilakukan oleh seseorang atau satu kelompok bersenjata untuk menyerang/merampas harta dengan ancaman kekerasan.