Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama Persfektif UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

28 Mei 2024   05:02 Diperbarui: 28 Mei 2024   05:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Poligami, sebagai praktik perkawinan yang melibatkan lebih dari satu istri, telah menjadi topik yang kompleks dan kontroversial dalam masyarakat Indonesia. Meskipun poligami diizinkan secara hukum dengan syarat-syarat tertentu, realitas di lapangan sering kali menunjukkan adanya konflik dan ketidakpuasan, terutama dari pihak istri pertama. Penolakan istri pertama terhadap poligami menimbulkan berbagai dinamika yang menarik untuk diteliti, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis.

Latar belakang penelitian ini berakar dari pengamatan terhadap peningkatan kasus-kasus poligami yang tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama. Situasi ini tidak hanya menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan psikologis dan sosial anggota keluarga. Dalam banyak kasus, istri pertama seringkali merasa diabaikan, kehilangan hak-hak mereka, dan mengalami tekanan emosional yang berat.

Penelitian ini penting karena bertujuan untuk mengkaji secara mendalam fenomena poligami yang tidak disetujui oleh istri pertama, serta implikasinya terhadap stabilitas keluarga dan kesejahteraan individu yang terlibat. Penelitian ini juga akan mengeksplorasi bagaimana hukum di Indonesia mengatur poligami dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam konteks persetujuan istri pertama yang menjadi syarat legal.

Alasan Memilih Judul Skripsi

Ada beberapa alasan saya memilih judul skripsi ini untuk direview, yaitu:

1. Judul skripsi ini membahas tentang pembatalan pernikahan poligami yang merupakan permasalahan hukum yang sering muncul di masyarakat. Oleh karena itu, hasil kajian skripsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk menyelesaikan permasalahan serupa di kemudian hari.

2. Materi yang dibahas dalam skripsi ini terkait dengan hukum perkawinan Islam dan perundang-undangan positif di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

3. Kajian ini diharapkan dapat menggali lebih dalam regulasi yang berlaku serta pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

4. Metode penelitian yang digunakan penulis skripsi, yaitu studi kasus putusan pengadilan, dianggap tepat untuk menganalisis suatu permasalahan hukum secara mendalam.

5. Hasilnya diharapkan dapat memberikan Solusi atas permasalahan serupa di masa depan. Judul skripsi ini terdengar menarik dan relevan dengan kajian hukum Islam kontemporer. Oleh karena itu, saya ingin melihat dan membahas lebih lanjut bagaimana analisis serta kesimpulan yang ditarik oleh penulis skripsi tersebut.

Demikian alasan logis saya memilih judul skripsi tersebut untuk direview. Saya berharap review ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya bagi mahasiswa UIN Raden Mas Said.

Pembahasan

A. Latar Belakang Masalah

Poligami adalah pernikahan bagi seorang suami dengan lebih dari seorang istri sekaligus. Masyarakat Indonesia mayoritas menganut sistem kepercayaan agama Islam yang membolehkan poligami. Namun, poligami diatur ketat melalui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh suami yang hendak menjalani poligami. Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah izin dari istri pertama.

Persyaratan izin istri pertama ini dimaksudkan untuk melindungi hak dan kepentingan si istri pertama. Namun, kenyataannya banyak suami yang tetap melakukan poligami tanpa izin istri pertama dengan berbagai alasan. Persoalan poligami tanpa izin istri pertama ini sering menimbulkan perselisihan dan berbagai masalah sosial di masyarakat. Kasus ini juga sering menjadi perkara yang diajukan ke pengadilan agama.

Salah satu kasus poligami tanpa izin istri pertama yang menjadi perkara di Pengadilan Agama Klaten adalah perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt. Dalam perkara ini, istri pertama mengajukan permohonan pembatalan perkawinan poligami suaminya karena dilakukan tanpa izin istri pertama. Putusan dari perkara ini menarik untuk dikaji mengenai pertimbangan hakim dan akibat hukum yang ditimbulkan.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:

Bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt?

Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan poligami tersebut yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?

C. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah:

Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt.

Untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan poligami tersebut yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

D. Manfaat Penelitian

Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah:

Sebagai bahan acuan hukum dalam memberikan pertimbangan dan putusan yang menyangkut persoalan yang sama.

Sebagai sumbangsi peserta didik untuk menambah wawasan khususnya mengenai perkawinan poligami dan akibat hukumnya.

Sebagai bahan masukan untuk mengembangkan penelitian lebih lanjut mengenai topik yang sama.

Bab II

            ini membahas tentang kajian teori yang meliputi tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkara pembatalan poligami yang diajukan oleh pemohon. Pertama, tentang Pengertian Poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Poligami adalah perkawinan dimana seorang suami mempunyai dua orang istri atau lebih secara bersamaan. Kedua, Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perkawinan poligami. Syarat utama adalah mendapat izin dari istri pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan mendapat izin dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

            Selanjutnya dibahas mengenai prosedur permohonan izin perkawinan poligami ke Pengadilan Agama. Mulai dari persiapan permohonan, pendaftaran permohonan, panggilan, proses persidangan, putusan hingga pelaksanaan putusan. Kemudian pembahasan mengenai akibat hukum bila terjadi pelanggaran terhadap syarat poligami, yaitu dapat diajukan gugatan pembatalan perkawinan poligami. Selanjutnya menyebutkan dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara ini, antara lain berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

            Pada pembahasan selanjutnya, dibahas mengenai Kompilasi Hukum Islam yang mengatur mengenai poligami pada Bab Muamalah, terkait dengan bentuk dan syarat-syarat sahnya perkawinan poligami serta akibat hukumnya jika syarat-syarat tidak dipenuhi. Selanjutnya dibahas mengenai akibat hukum dari pembatalan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan diakhiri dengan rumusan masalah yang akan dianalisis berdasarkan permasalahan yang ada dalam skripsi ini.

Pembahas tentang landasan teori yang relevan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Bab ini membahas mengenai:

1.Perkawinan Poligami dalam Perspektif Hukum Islam

  - Definisi poligami menurut para ahli

  - Dalil-dalil membenarkan poligami dalam Al-Qur'an dan Hadis

  - Kondisi-kondisi untuk melaksanakan poligami

  - Larangan melakukan poligami yang dapat menimbulkan kemudharatan

2. Perkawinan Poligami dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

  - Syarat-syarat melakukan perkawinan poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974

  - Izin istri pertama dan Pengadilan

  - Akibat hukum bila tidak memenuhi syarat-syarat poligami

3. Pembatalan Perkawinan Poligami yang Dilakukan Tanpa Izin Istri Pertama

  - Alasan-alasan pembatalan perkawinan poligami

  - Prosedur pembatalan perkawinan poligami

  - Akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan perkawinan poligami.

Bab ini membahas teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang diteliti berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif.

BAB III

membahas mengenai Analisis dan Pembahasan yang terbagi menjadi beberapa sub bab, yaitu:

A. Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Putusan Perkara (analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt). Dalam bab ini dijelaskan bahwa Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dengan alasan bahwa Termohon telah melakukan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan. Hakim juga mempertimbangkan kesaksian saksi-saksi dan barang bukti.

B. Akibat Hukum yang Timbul akibat Pembatalan Perkawinan Poligami (analisis terhadap akibat hukum pembatalan menurut perundang-undangan). Pembatalan perkawinan poligami mengakibatkan perkawinan Termohon dengan Turut Termohon batal demi hukum. Anak-anak yang lahir dalam perkawinan tidak sah tersebut menjadi anak di luar nikah. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta ganti rugi.

C. Pembahasan Kasus (membandingkan putusan dengan perundang-undangan dan putusan serupa). Putusan sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan. Putusan sejalan dengan Yurisprudensi MA dan putusan PA lain yang mengabulkan pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembahasan bab ini menganalisis secara mendalam tentang pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dan akibat hukum yang dihasilkan, serta membandingkannya dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian membahas mengenai metode penelitian yang digunakan penulis dalam mengkaji permasalahan pembatalan perkawinan poligami. Bab ini terdiri dari beberapa sub bab:

3.1 Jenis Penelitian

Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.

3.2 Objek Penelitian

Objek penelitian ini adalah putusan perkara pembatalan perkawinan poligami nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt yang diputus oleh Pengadilan Agama Klaten.

3.3 Sumber Data

Sumber data terdiri dari data primer berupa putusan perkara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait.

3.4 Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan datanya meliputi studi dokumen, wawancara, dan observasi. Studi dokumen digunakan untuk mengumpulkan data putusan perkara. Wawancara dilakukan kepada Hakim dan pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

3.5 Instrumen Penelitian

Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan daftar pertanyaan wawancara.

3.6 Teknik Analisis Data

Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu menganalisis data secara sistematis, faktual dan kronologis berdasarkan aturan hukum yang relevan.

Demikian rangkuman mengenai metode penelitian yang digunakan penulis dalam bab 3 skripsi untuk mengkaji permasalahan pembatalan perkawinan poligami berdasarkan putusan Pengadilan Agama Klaten.

BAB IV

mengenai pembahasan bab IV yang berjudul "Analisis Dan Pembahasan" yang terdapat dalam skripsi ini :

Bab empat ini membahas mengenai analisis dan pembahasan hasil penelitian yang dilakukan penulis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt dan akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan perkawinan poligami tersebut. Dalam analisis pertimbangan hakim, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yaitu: Pertama, hakim mempertimbangkan bahwa Termohon melakukan perkawinan poligami tanpa izin dari Pemohon selaku istri pertama. Kedua, Termohon juga tidak mendapatkan izin untuk menikah lagi dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Dengan demikian, perkawinan poligami Termohon dengan Turut Termohon batal dan tidak sah. Ketiga, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan mendengar keterangan saksi yang dibawa oleh kedua belah pihak. Berdasarkan hal tersebut, hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk membatalkan perkawinan poligami Termohon dengan Turut Termohon. Dalam analisis akibat hukum, setelah perkawinan poligami dibatalkan maka terdapat beberapa akibat hukumnya. Pertama, status perkawinan kedua antara Termohon dan Turut Termohon menjadi batal dan tidak sah lagi. Kedua, Termohon hanya tetap berstatus sebagai suami sah bagi Pemohon selaku istri pertama. Ketiga, Termohon tidak bisa lagi menikahi istri lain tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, dengan dibatalkannya perkawinan poligami ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB V

membahas mengenai pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara dan akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan perkawinan poligami tersebut. Dalam bab ini, penulis menjelaskan bahwa Hakim Pengadilan Agama Klaten mempertimbangkan beberapa hal berikut:

Pertama, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat perjanjian Rancangan Perkawinan (RAP), Hakim menegaskan bahwa Termohon telah melakukan perkawinan poligami tanpa izin tertulis dari istri pertamanya (Pemohon). Kedua, Termohon tidak dapat membuktikan adanya izin lisan dari Pemohon. Ketiga, Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 1983 dan Undang-Undang Perkawinan, izin tertulis dari istri pertama merupakan syarat yang wajib dipenuhi. Keempat, Termohon telah mengingkari janji yang tercantum dalam RAP saat melamar Pemohon.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan membatalkan perkawinan poligami Termohon dengan Turut Termohon. Akibat dari putusan ini adalah perkawinan poligami tersebut menjadi batal demi hukum. Selanjutnya, Termohon tidak dapat menikahi wanita lain tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Sedangkan Termohon dan Turut Termohon tidak dapat saling menuntut harta yang mereka peroleh selama perkawinan yang telah dibatalkan tersebut. Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa Hakim telah memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Kesimpulan

Poligami merupakan bentuk perkawinan dimana seorang suami memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan. Namun, melakukan poligami tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar perkawinan poligami dapat dibenarkan secara hukum di Indonesia. Salah satu syarat penting dalam poligami adalah mendapatkan persetujuan atau izin dari istri pertama. Hal ini bertujuan untuk menghormati hak dan perasaan istri pertama.

Tanpa adanya izin dari istri pertama, perkawinan poligami akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan. Istri pertama bisa merasa tidak dihargai dan dirugikan. Hubungan suami istri pertama bisa terganggu akibat tidak adanya kesepakatan mengenai poligami. Anak-anak dari perkawinan pertama juga bisa merasa bingung dan konflik dengan istri kedua. Hal ini tentunya akan berdampak buruk bagi keluarga dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu, undang-undang memberikan sanksi kepada orang yang melakukan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama, yakni dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak istri pertama yang dirugikan. Suami harus tetap menjamin kewajibannya untuk memelihara istri dan anak pertama walau perkawinan poligaminya dibatalkan.

Dalam skripsi ini, saya bermaksud menganalisis suatu putusan pengadilan agama yang membatalkan perkawinan poligami karena dilakukan tanpa izin istri pertama. Saya akan menggali alasan-alasan hakim dalam memutuskan demikian berdasarkan berbagai pertimbangan hukum. Saya juga akan mengkaji dampak hukum dari pembatalan tersebut, terutama terkait kewajiban suami untuk memelihara istri dan anak pertama. Semoga bermanfaat bagi pembaca untuk memahami lebih dalam mengenai pembatalan perkawinan poligami tanpa syarat

Rencana Skripsi

IMPLIKASI TEKNOLOGI DAN MEDIA SOSIAL TERHADAP IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH

( Study Kasus Desa Sepatan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi )

Beberapa alasan dan argumentasi mengambil judul skripsi "Implikasi Teknologi dan Media Sosial terhadap Implementasi Pembentukan Keluarga Sakinah" antara lain:

1. Teknologi dan media sosial sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat saat ini, terutama generasi milenial dan anak muda. Oleh karena pengaruhnya yang luas, perlu dieksplor implikasinya terhadap masing- masing keluarga.

2. Keluarga sakinah merupakan konsep keluarga ideal yang diajarkan agama. Namun pada kenyataannya, banyak faktor yang berpotensi menghambat tercapainya keluarga seperti itu, salah satunya adalah teknologi dan media.

3. Banyak hasil penelitian terdahulu yang menunjukkan pengaruh negatif teknologi/media terhadap keluarga. Namun perlu diteliti lebih spesifik terkait implikasinya terhadap pembentukan keluarga sakinah.

4. Judul ini relevan dengan perkembangan zaman dan isu aktual. Hasilnya diharapkan memberi masukan bagi upaya pemenuhan keluarga sakinah di tengah perkembangan teknologi.

5. Ruang lingkup penelitian yang kompleks membutuhkan pendekatan multi disiplin ilmu. Judul ini memungkinkan pendekatan dari sisi hukum, sosiologi, psikologi, pendidikan, dan teknologi.

6. Penelitian ini diharapkan memberi solusi bagaimana memanfaatkan teknologi untuk keluarga sakinah, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, judul ini relevan dengan tujuan pembentukan keluarga yang harmonis.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun