Pembahasan
A. Latar Belakang Masalah
Poligami adalah pernikahan bagi seorang suami dengan lebih dari seorang istri sekaligus. Masyarakat Indonesia mayoritas menganut sistem kepercayaan agama Islam yang membolehkan poligami. Namun, poligami diatur ketat melalui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh suami yang hendak menjalani poligami. Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah izin dari istri pertama.
Persyaratan izin istri pertama ini dimaksudkan untuk melindungi hak dan kepentingan si istri pertama. Namun, kenyataannya banyak suami yang tetap melakukan poligami tanpa izin istri pertama dengan berbagai alasan. Persoalan poligami tanpa izin istri pertama ini sering menimbulkan perselisihan dan berbagai masalah sosial di masyarakat. Kasus ini juga sering menjadi perkara yang diajukan ke pengadilan agama.
Salah satu kasus poligami tanpa izin istri pertama yang menjadi perkara di Pengadilan Agama Klaten adalah perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt. Dalam perkara ini, istri pertama mengajukan permohonan pembatalan perkawinan poligami suaminya karena dilakukan tanpa izin istri pertama. Putusan dari perkara ini menarik untuk dikaji mengenai pertimbangan hakim dan akibat hukum yang ditimbulkan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt?
Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan poligami tersebut yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah: