- Alasan-alasan pembatalan perkawinan poligami
 - Prosedur pembatalan perkawinan poligami
 - Akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan perkawinan poligami.
Bab ini membahas teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang diteliti berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif.
BAB III
membahas mengenai Analisis dan Pembahasan yang terbagi menjadi beberapa sub bab, yaitu:
A. Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Putusan Perkara (analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt). Dalam bab ini dijelaskan bahwa Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dengan alasan bahwa Termohon telah melakukan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan. Hakim juga mempertimbangkan kesaksian saksi-saksi dan barang bukti.
B. Akibat Hukum yang Timbul akibat Pembatalan Perkawinan Poligami (analisis terhadap akibat hukum pembatalan menurut perundang-undangan). Pembatalan perkawinan poligami mengakibatkan perkawinan Termohon dengan Turut Termohon batal demi hukum. Anak-anak yang lahir dalam perkawinan tidak sah tersebut menjadi anak di luar nikah. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta ganti rugi.
C. Pembahasan Kasus (membandingkan putusan dengan perundang-undangan dan putusan serupa). Putusan sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan. Putusan sejalan dengan Yurisprudensi MA dan putusan PA lain yang mengabulkan pembatalan perkawinan poligami tanpa izin istri pertama.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembahasan bab ini menganalisis secara mendalam tentang pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dan akibat hukum yang dihasilkan, serta membandingkannya dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian membahas mengenai metode penelitian yang digunakan penulis dalam mengkaji permasalahan pembatalan perkawinan poligami. Bab ini terdiri dari beberapa sub bab: