Mohon tunggu...
Ayu Wulandari
Ayu Wulandari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penerapan Sumber Daya Manusia di Kehidupan dalam Basis Islami

16 Maret 2019   11:25 Diperbarui: 16 Maret 2019   16:06 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sumber Daya Manusia (SDM)

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berda dalam usia kerja. Tidak semua penduduk bisa dikatakan sebagai tenaga kerja , karena pada dasarnya  tidak semua orang mampu melakukan pekerjaan. Secara garis besar tenaga kerja terbagi menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.

1. Tenaga kerja

Tenaga  kerja adalah setiap penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan. Penduduk yang termasuk dalam usia kerja adalah penduduk yang berusia antara 15 tahun- 64 tahun. Tidak semua penduduk usia kerja bisa dikatakan sebagai tenaga kerja, hal ini karena penduduk yang tidak aktif dalam sebuah kegiatan ekonomitidak termasuk kedalam kelompok tenaga kerja.

2. Bukan tenaga kerja

Tenaga kerja yang bukan merupakan tenaga kerja adalah penduduk yang belum atau sudah memasuki usia kerja tetapi tidak berminat bekerja karena suatu alasan. Jika dilihat secara usia penduduk bukan angkatan kerja adalah  mereka yang berusia dibawah 15 tahun dan diatas 64 tahun, misalnya para pensiun, lansia, dan anak-anak.

Dengan demikian tenaga kerja manusia dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya terbagi menjadi:

1. Tenaga kerja terdidik 

adalah tenaga kerja yang memperoleh pendidikan baik formal maupun non formal. Misalnya, guru, dokter, pengacara, dan lain-lain.

2. Tenaga kerja terlatih 

adalah tenaga kerja yang memperoleh berdasarkan latihan dan pengalaman. Misalnya, tukang kayu, tukang ukir, sopir, dan lain-lain.

3. Tenaga kerja yang tak terdidik dan tidak terlatih 

adalah tenaga kerja yang mengandalkan tenaganya saja, tidak memerlukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu. Misalnya, tenaga kuli pikul, tukang sapu, dan lain-lain. (Mulyadi S, 2003: 63)

Tenaga kerja dikatakan sebagai faktor produksi karena adanya balas jasa berupa Upah tenaga kerja.  Begitu banyak kewajiban dan tugas yang harus diterima oleh tenaga kerja, maka juga ada hak yang harus diterima oleh tenaga kerja. Adapun hak yang diterima oleh tenaga kerja adalah hak atas upah yang ditentukan dalam perjanjian, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, dan lain-lain. Dalam hal ini islam memandang bahwa upah dan tenaga kerja merupakan faktor produksi. Dan Al-Qur'an juga memberi penjelasan dengan penekanan yang lebih terhadap tenaga kerja, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al- Najm: ayat 39 yang berbunyi;

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya".

Upah disebut juga Ujrah dalam islam. Upah adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja. Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang memenuhi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang memperkerjakan. Upah perja menglah sangat penting, sampai islam memberi prinsip kepada para pihak yang memperkerjakan orang lain dan prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang berbunyi:

" Berikanlah Upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya"

Maksud Hadist diatas adalah mempertegas bahwa pekerja berhak menerima upahnya ketika pekerja sudah mengerjakan tugas-tugasnya dan hendaknya seorang majikan atau atasan segera memberikan gaji sesuai waktu yang telah disepakati. Jika disepakati gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan diakhir bulan. maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam islam dan sudah merupakan tindakan zholim. Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat dari proposionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya. (Mulyadi S, 2003: 67)

Sumber Daya Alam (SDA)

Segala sumber daya tersebut ditudukkan oleh Allah untuk diserahkan pengelolaannya kepada manusia. Hal ini terungkap dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah: 29, yang berbunyi:

" Dialah yang menciptakan untuk kalian semua, apa saja yang ada dibumi".

Namun sumber daya tersebut bukan untuk diserahkan kepemilikannya kepada manusia secara mutlak. Hanya Allah lah satu-satunya pemilik yang hakiki atas sumber daya tersebut sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah di berbagai ayat-ayat Al Qur'an (An Nur ayat 33 dan Al Baqarah ayat 29). Allah Swt senantiasa menjadikan diri sebagai pemilik atas segala sesuatu yang kemudian menganugerahkan kepada manusia. Dan selanjutnya, atas penganugerahan tersebut, Allah Swt. Memberikan wewenang kepada manusiauntuk mengusahakan dan memanfaatkan sember daya tersebut.

Karena sumber daya tersebut tidak dimiliki secara mutlak oleh manusia, maka tugas manusia adalah mengemban amanah pengelolaan sumber daya tersebut. Manusia tidak dapat berbuat semaunya hingga dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi dirinya atau sumber daya itu sendiri. Salah satu sumber daya yang dimaksud adalah Air. (Sholahuddin, 2007: 28)

Air merupakan kebutuhan yang paling penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup. Hampir seluruh kebutuhan makhluk hidup tidak terlepas dari dari air, khususnya manusia. Manusia merupakan makhluk yang tidak terlepas dari air, khususnya manusia. Manusia merupakan makhluk hidup hidup yang secara dominan menggunakan air salah satunya untuk memasak, mandi, mencuci, bahkan bekerja dalam bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan sebagainya. Air juga menjadi sumber penghidupan tumbuhan dan hewan yang akan dikonsumsi oleh manusia. Allah menyebutkannya dalan Al-Qur'an surat An-Nahl ayat 65, yang berbunyi:

"Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit dan air itu dihidupkan-Nya bumi yang tadinya mati. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi mereka yang mendengarkan (pelajaran).

Air terbagi menjadi tiga pengertian, yaitu:

1. Air yang jadi milik Umum

Contohnya air laut, mata air dan air sungai. Air semacam ini tidaklah dimiliki oleh pihak tertentu. Karena air seperti ini langsung bersumber dari dari alam tanpa ada campur tangan manusia mengaturnya, jadi air semacam ini menjadi milik umum, seluruh manusia dapat memanfaatkannya.

2. Air yang ditampung oleh seseorang

Air yang tertampung di sumur setelah digali atau air hujan yang ditampung disuatu tempat milik seseorang. Orang yang menampung itulah yang lebih berhak dari pada orang lain. Namun ia tidak boleh menjual air tesebut sebelum ditampung. Air jenis ini boleh dimanfaatkan lebih dahulu, lalu diizinkan yang lain memanfaatkannya.

3. Air yang dikumpulkan dalam wadah atau kemasan

Air seperti ini sudah jadi milik perseorangan. Sebagaimana kayu bakar yang dikumpulkan dan dipikul sudah jadi milik orang yang mengusahakan tersebut.Orang yang memasukan air didalam wadah (kemasan) miliknya itu tidak termasuk yang terlarang dalam hadist. Air yang sudah kita masukan kedalam wadah milik kita itu semisal dengan barang-barang yang aslinya adalah milik umum namun sudah kita pindah kedalam kekuasaan kita lalu ingin kita jual, semisal kayu bakar yang diambil dari hutan, seikat rumput yang kita kumpulkan, dan garam yang kita ambil dari laut.

Pada dasarnya sumber daya air merupakan sumber daya alam yang masuk dalam kategori fasilitas umum yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam barang milik publik. Artinya setiap orang memiliki hak akses secara cuma-cuma terhadap air dan tidak bisa dihalangi oleh siapapun. Selain air yang sangat memberi manfaat terhadap manusia, Nabi juga melarang manusia untuk menjualnya, seperti yang sudah dijelaskan dalam salah satu hadistnya, yang diriwayatkan oleh Imam muslim, yang berbunyi :

"Rasulullah SAW melarang menjual karunia air"

Adapun jika seseorang mengumpulkan dan menyimpan air maka air tersebut menjadi miliknya. Ketika itu dia sudah boleh menjualnya. Demikian pula apabila dia menggali sebuah sumur atau membuat alat untuk mengeluarkan air, dia boleh menjualnya.

Ketika Nabi SAW. Datang ke madinah, disana ada sebuah sumur yang bernama sumur rumah. Sumur ini dimiliki oleh seorang Yahudi. Dan dia menjual airnya kepada orang-orang. Beliau mengakui penjualan ini dan mengakui pembelian yang dilakukan oleh kaum muslim. Kondisi ini terus berlanjut sampai Utsman r.a membelinya dan mewakafkannya kepada kaum muslim.

Nabi SAW  tidak sepenuhnya melarang penjualan air, Nabi Saw pernah membiarkan adanya transaksi dalam jual beli air, sehingga sahabat Utsman r.a membelinya dan mewakafkannya kepada kaum muslim. Berati jual air itu sebenarnya diperbolehkan jika seseorang memilikinya dengan usaha. Yang dilarang adalah jika ada seseorang yang sangat membutuhkan atau sedang kehausan namun ia harus membeli, dan jika tidak membeli dia tidak mendapatkan minuman, maka dilarang bagi pemilik air tersebut untuk menjual kelebihan air yang dimilikinya. (Sutrisno Edi, 2012: 19)

DAFTAR PUSTAKA

 

Mulyadi S. 2003. Ekonomi sumber daya manusia. Jakarta:  PT RajaGrafindo persada.

Sholahuddin M. 2007. Asas-asas ekonomi islam. Jakarta: PT RajaGrafindo persada.

Sutrisno Edi. 2012. Sumber daya alam. Jakarta: Prenda media group.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun